News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

101 Kepala Daerah Akan Habis Masa Jabatannya, Kemendagri: Akan Ditempati JPT Madya dan Pratama

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Kepala Daerah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menanggapi akan habisnya masa jabatan 101 Kepala Daerah di tahun ini, Direktur Fasilitas Kepala Daerah dan DPRD Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Andi Bataralifu menegaskan bahwa Penjabat (Pj) yang akan menempati posisi kepala daerah sementara merupakan pejabat ASN dari kelompok Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya dan JPT Pratama.

Ia mengatakan hal tersebut sebagaimana tertuang dalam pasal 201 Undang-Undang (UU) nomor 10 tahun 2016.

Andi menjelaskan JPT Madya sebagaimana uraian di dalam UU ASN khususnya di penjelasan pasal 19 UU ASN di antaranya mulai dari Sekjen Kementerian Lembaga Negara, Sestama, Dirjen, Deputi, Irjen, Inspektur Utama, Kepala Badan, dan sebagainya.

Sedangkan JPT Pratama sebagaimana penjelasan pasal 19 UU ASN di antaranya mulai dari Direktur, Kepala Biro, Asisten Deputi, dan seterusnya.

Hal tersebut disampaikannya dalam Talkshow APKASI bertajuk " Pj Kepala Daerah Jelang Pilkada Serentak 2024" yang disiarkan di kanal Youtube Apkasi Official pada Senin (14/3/2022).

"Terkait dengan figur atau siapakah gerangan yang akan menduduki jabatan atau kriteria apa yang harus dipenuhi untuk menduduki jabatan kepala daerah tersebut, sesuai dengan amanat pasal 201 UU 10/2016 kriteria pertamanya adalah JPT Madya untuk Gubernur dan JPT Pratama untuk Wakilota," kata Andi. 

Baca juga: Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Itu Kehendak Rakyat atau Keinginan Politisi?

Terkait adanya wacana penempatan unsur TNI-Polri aktif yang akan ditunjuk sebagai Pj Kepala Daerah, Andi menegaskan bahwa penunjukkan Pj Kepala Daerah akan dilakukan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan pada UU 10/2016 dan UU ASN.

"Bagaimana dengan TNI-Polri? Tentu kita juga merujuk kepada UU ASN dan UU 10/2016. Jadi kriteria yang kita gunakan tentu rujukan di UU 10/2016 yakni JPT Pratama atau JPT Madya. Apakah yang bersangkutan adalah JPT Pratama atau apakah yang bersangkutan JPT Madya," kata Andi.

Dalam proses seleksinya, kata dia, Kemendagri akan menilai dokumen-dokumen pendukung.

Pihaknya, kata dia, juga akan melakukan pendalaman terkait dengan pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan.

"Salah satu itemnya adalah riwayat jabatan dengan beberapa dokumen pendukung lainnya. Kemudian juga hasil evaluasi selama dia menjabat di jabatannya tersebut. Itu juga beberapa bentuk dokumen dan beberapa pertimbangan dari sisi kinerja lainnya," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini