News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Pilkada Serentak 2024

Manakar Nalar Syarat Calon Kepala Daerah

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jika mencermati persyaratan untuk menjadi calon Kepala Daerah sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Pilkada, setidaknya terdapat 2 (dua) hal yang paling sering menjadi sorotan bahkan sampai menjadi gugatan di Mahkamah Konstitusi yaitu perihal batas pendidikan paling rendah dan batas usia paling rendah 

Oleh : Zulferinanda,  ASN Kemenkeu

TRIBUNNEWS.COM - Jika mencermati persyaratan untuk menjadi calon Kepala Daerah sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Pilkada, setidaknya terdapat 2 (dua) hal yang paling sering menjadi sorotan bahkan sampai menjadi gugatan di Mahkamah Konstitusi yaitu perihal batas pendidikan paling rendah dan batas usia paling rendah. 

Dalam aturan tersebut dipaparkan secara eksplisit bahwa seorang calon Kepala Daerah harus berpendidikan paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat serta harus berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon Bupati dan calon Wakil Bupati serta calon Walikota dan calon Wakil Walikota.

Agar tidak menjadi polemik yang berkepanjangan, dirasa perlu untuk mengelaborasinya secara runut dan lebih mendalam sehingga publik dapat memahami apakah norma perihal batasan-batasan tersebut wajar atau tidak, masuk akal atau tidak, serta apa solusi alternatifnya. 

Mengamati situasi Indonesia saat ini, baik dari aspek ekonomi maupun politik, sepertinya kita terpaksa agak sedikit pesimis bila dalam waktu dekat Pemerintah Pusat mampu membawa Indonesia menjadi negara maju.

Padahal di usia yang ke-79 tahun, semestinya Indonesia sudah bisa masuk kategori negara maju.

Baca juga: Sirekap Pilkada Tanpa Data Tabulasi, Eks Komisioner KPU Pertanyakan Kontrol Publik

Mengingat bahwa selain memiliki letak geografis yang sangat strategis, Indonesia juga sangat kaya akan SDA-nya.

Begitu pula dengan potensi SDM-nya, kita juga tidak kekurangan orang-orang hebat untuk mengantarkan Indonesia menjadi negara maju. 

Dengan hitung-hitungan seluruh potensi itu, seharusnya secara ekonomi Indonesia tidak lagi kekurangan.

Justru kita sudah bisa berswasembada tanpa perlu lagi menambah hutang. 

Namun kenyataannya, saat ini Indonesia masih begini-begini saja, kondisi masyarakat juga masih begitu-begitu saja.

Kesejahteraan rakyat sebagaimana yang dicita-citakan dalam Pembukaan UUD 1945 masih jauh panggang dari api.

Banyak hal yang semestinya bisa masyarakat peroleh dan nikmati, namun belum bisa didapatkan dan diwujudkan.

Setelah menelaah kondisi tersebut, dapat ditarik sebuah hipotesa bahwa untuk bisa membawa Indonesia menjadi negara maju dalam waktu yang relatif lebih cepat, resep yang paling manjur adalah dengan memajukan daerah-daerahnya terlebih dahulu.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini