Apa di usia segitu yang bersangkutan mampu merangkul dan memotivasi seluruh elemen masyarakat di daerah seperti para tokoh adat, para pemuka agama termasuk para investor untuk bahu membahu membangun daerahnya. \
Apa di usia segitu yang bersangkutan mampu menjadi solution maker serta menjadi juru damai ketika ada konflik horizontal di daerahnya?
Sudahkah poin-poin di atas dijadikan variabel pertimbangan oleh para pembuat kebijakan ketika menentukan syarat batasan usia paling rendah seorang calon Kepala Daerah, khususnya bagi Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota?
Bukan maksud menyepelekan kualitas anak muda, karena memang ada juga anak muda di usia segitu yang hebat dan sudah sukses namun biasanya hanya pada satu atau dua bidang saja, dan dengan lingkup kepemimpinannya yang relatif kecil serta dengan tantangan yang relatif kecil juga.
Kondisi yang tentu sangat berbeda dengan posisi seorang Kepala Daerah yang lingkup, kompleksitas dan keberagaman tantangannya jauh lebih besar.
Jadi sesungguhnya tugas dan pekerjaan seorang Kepala Daerah sangatlah tidak mudah, butuh figur yang matang dalam berfikir dan bersikap, butuh figur yang bagus skill komunikasinya, butuh figur yang punya wawasan luas dan segudang pengalaman, butuh figur yang jam terbang dan kemampuan leadership yang mumpuni, butuh figur yang piawai mengontrol situasi apapun yang terjadi di daerahnya.
Dan semua itu agak sulit ditemukan dalam diri seseorang yang masih berusia 25-30 tahun. Tidak terlalu sulit menemukan teori atau pendapat para ahli, filsuf maupun para pesohor dunia yang menyatakan baik secara eksplisit maupun implisit bahwa direntang usia tersebut belumlah layak untuk menjadi seorang pemimpin.
Bahkan rentang usia tersebut, untuk memimpin dirinya sendiri saja terkadang masih sering kesulitan. Untuk mengontrol sikap serta ego dirinya saja terkadang masih sering kerepotan. Termasuk dalam memimpin sebuah keluarga atau rumah tangga dengan bijaksana.
Maka dari itu, menetapkan batas usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota, saat sekarang ini tidak lagi logis dan jauh dari kata ideal sehingga sudah sepatutnya menaikan batasan usianya menjadi paling rendah 30 (tiga puluh ) tahun, disamakan dengan batasan usia Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur.