News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

LPPOM MUI Minta Pemerintah Buat Tahapan Perubahan Logo Halal

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Label halal terbitan MUI (kiri) dan Kementerian Agama RI.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama LPPOM MUI Muti Arintawati meminta pemerintah membuat tahapan yang jelas terkait perubahan label dari bentuk logo halal MUI yang berlaku sebelumnya, menjadi label Halal Indonesia.

Menurutnya, penahapan ini dapat diterapkan dengan mempertimbangkan kondisi pelaku usaha yang sudah mencetak logo halal MUI pada kemasan.

"Di mana beban biaya yang harus ditanggung perusahaan dalam pemusnahan atau menghabiskan stok kemasan lama serta percetakan kemasan baru akan memakan biaya yang tidak kecil, apalagi dalam kondisi pandemi yang masih berlangsung saat ini," ujar Muti melalui keterangan tertulis, Senin (14/3/2022).

Ia juga meminta agar pemerintah melakukan sosialiasi masif terkait perubahan logo halal ini.

Muti menilai selama ini masyarakat sudah tertanam dengan label halal MUI selama puluhan tahun.

"Perlu adanya sosialisasi yang masif terhadap seluruh pemangku kepentingan sertifikasi halal, khususnya masyarakat, mengingat label halal MUI sudah dikenali dan tertanam dibenak masyarakat selama 33 tahun," kata Muti.

Baca juga: Label Halal Diterbitkan BPJPH Bukan MUI, Kronologi Kebocoran Gas PLTP, Awkarin Putus dengan Gangga

Seperti diketahui, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan label halal yang berlaku secara nasional.

Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Surat Keputusan ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022, ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.

Baca juga: Arti Logo Halal Baru Terbitan Kemenag dan Sorotan YLKI, Terlalu Jawa Sentris?

"Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH," ungkap Aqil Irham melalui keterangan tertulis, Sabtu (12/3/2022).

Penetapan ini juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.

Label Halal Indonesia secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesian.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini