Pada sidang sebelumnya Wirdel sudah menyampaikan dakwaan kepada Priyanto yang isinya menyatakan oknum perwira menengah TNI AD tersebut disangkakan dakwaan gabungan.
Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Baca juga: Terungkap Ucapan Kolonel Priyanto ke Anak Buahnya Sebelum Buang Jasad Sejoli: Kamu Tak Usah Cengeng
Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Bila mengacu pada pasal 340 KUHP yang dijadikan dakwaan primer, Priyanto terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama rentan waktu tertentu, atau paling lama 20 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Besok, Orangtua Handi dan Salsabila Akan Dihadirkan jadi Saksi Sidang Kolonel Priyanto