Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan label halal Indonesia yang berlaku secara nasional.
Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.
Surat Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta, 10 Februari 2022, ditandatangani oleh Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.
"Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH," ungkap Aqil Irham di Jakarta, Sabtu (12/3/2022), dikutip dari kemenag.go.id.
3. Kritik Waketum MUI soal Label Halal Baru
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, turut menyoroti terkait penetapan label halal yang baru oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.
Abbas menyayangkan penetapan label tersebut, karena pada label berwarna ungu itu terlihat sudah tidak ada lagi kata Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagaimana label-label sebelumnya.
Padahal dalam pembicaraan di tahap-tahap awal kata dia, diketahui ada 3 unsur yang ingin diperlihatkan dalam logo tersebut yakni kata BPJPH, MUI, dan kata halal dimana kata MUI dan Kata halal ditulis dalam bahasa Arab.
Baca juga: BPJPH Kemenag: Logo Halal Lama Masih Berlaku Sepanjang Sertifikat Belum Kedaluwarsa
Baca juga: Kementerian Agama Tetapkan Label Halal Indonesia, Berlaku Secara Nasional
"Cuma sayang dalam logo yang baru kata MUI sudah hilang sama sekali," kata Abbas dalam keterangan tertulisnya kepada Tribunnewscom, Minggu (13/3/2022).
Tak hanya itu, dirinya juga mengkritik terkait dengan pemilihan bentuk kaligrafi dari tulisan halal yang digunakan oleh BPJPH Kemenag.
4. Ahmad Sahroni Soroti Robot Trading Fahrenheit
Praktik investasi ilegal berkedok robot trading kembali memakan korban .