TRIBUNNEWS.COM - Simak berita populer nasional Tribunnews.com dalam artikel ini.
SoftBank, perusahaan telekomunikasi dan media dari Jepang, menyatakan mundur dari proyek pembangunan Ibu Kota Negara (IKN), Nusantara.
Pada Jumat (11/3/2022), SoftBank mengumumkan pihaknya tak lagi berinvestasi di proyek IKN.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, mengkritik label halal yang baru.
Menurutnya, label halal baru ini hanya mengedepankan artistik.
Baca juga: 2 Ribu TNI/Polri Disiagakan Untuk Pengamanan Kegiatan Presiden di IKN
Baca juga: Seluruh Gubernur akan Serahkan Air dan Tanah ke Presiden Untuk IKN
Dirangkum Tribunnews.com, Senin (14/3/2022), inilah berita populer nasional yang dapat Anda simak:
1. SoftBank Mundur dari Proyek IKN
Perusahaan telekomunikasi dan media dari Jepang, SoftBank Group menyatakan, pihaknya tidak lagi berinvestasi di proyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara pada Jumat (11/3/2022).
Namun, di lain sisi, SoftBank tetap berkomitmen untuk berinvestasi di bidang startup di Indonesia.
“Kita tidak lagi berinvestasi pada proyek ini (IKN Nusantara), tapi kita tetap melanjutkan investasi di Indoensia melalui perusahaan portofolion kami, SoftBank Vision Fund,” ujar SoftBank, dikutip dari Nikkei Asia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan perpindahan ibu kota Jakarta pada 2019.
Kemudian, CEO SoftBank, Masayoshi Son, menjadi anggota dari pengarah proyek tersebut dengan Pangeran Abu Dhabi, Mohammed bin Zayed Al Nahyan, serta mantan Perdana Menteri Inggris, Tony Blair.
2. Filosofi, Bentuk, dan Warna Logo Halal Baru
Baca juga: Label Halal Indonesia Nasional Diganti, Lantas Bagaimana dengan Label Sebelumnya?
Baca juga: Kepala BPJPH Kementerian Agama Ungkap Filosofi Label Halal Indonesia
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan label halal Indonesia yang berlaku secara nasional.
Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.
Surat Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta, 10 Februari 2022, ditandatangani oleh Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.
"Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH," ungkap Aqil Irham di Jakarta, Sabtu (12/3/2022), dikutip dari kemenag.go.id.
3. Kritik Waketum MUI soal Label Halal Baru
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, turut menyoroti terkait penetapan label halal yang baru oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.
Abbas menyayangkan penetapan label tersebut, karena pada label berwarna ungu itu terlihat sudah tidak ada lagi kata Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagaimana label-label sebelumnya.
Padahal dalam pembicaraan di tahap-tahap awal kata dia, diketahui ada 3 unsur yang ingin diperlihatkan dalam logo tersebut yakni kata BPJPH, MUI, dan kata halal dimana kata MUI dan Kata halal ditulis dalam bahasa Arab.
Baca juga: BPJPH Kemenag: Logo Halal Lama Masih Berlaku Sepanjang Sertifikat Belum Kedaluwarsa
Baca juga: Kementerian Agama Tetapkan Label Halal Indonesia, Berlaku Secara Nasional
"Cuma sayang dalam logo yang baru kata MUI sudah hilang sama sekali," kata Abbas dalam keterangan tertulisnya kepada Tribunnewscom, Minggu (13/3/2022).
Tak hanya itu, dirinya juga mengkritik terkait dengan pemilihan bentuk kaligrafi dari tulisan halal yang digunakan oleh BPJPH Kemenag.
4. Ahmad Sahroni Soroti Robot Trading Fahrenheit
Praktik investasi ilegal berkedok robot trading kembali memakan korban .
Kali ini, HPS (42) warga Guwosari, Pajangan, Kabupaten Bantul DIY yang menjadi korban dari praktik investasi bodong robot trading Fahrenheit , mengalami kerugian hingga Rp 825 juta.
HPS telah membuat laporan yang diterima SPKT Polda DIY , Jumat (25/2/2022) terregister dengan nomor LP/B/0176/II /2022/SPKT/POLDA DI YOGYAKARTA.
HPS melaporkan Direktur PT FSP Akademi Pro, Hendry Susanto, atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana Pasal 372 KUHP dan atau 378 KUHP Jo. Pasal 105 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
"Pelapor atas nama HPS diketahui menjadi korban investasi berkedok robot trading dengan skema ponzi atau piramida, member get member," ujar kuasa hukum korban, Jiwa Nugroho di Yogyakarta, Minggu (13/3/2022).
Baca juga: Datang ke IKN, Ganjar Bawa Tanah dan Air dari Puser Bumi Jawa
Baca juga: Politisi Demokrat Sebut Lokasi Kemah di Titik Nol IKN Rawan Pohon Tumbang, Rombongan Diminta Waspada
5. KPK Segera Usut Kelangkaan Minyak Goreng
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, menyatakan pihaknya akan mengusut kelangkaan minyak goreng di pasaran.
KPK sudah membahas hal tersebut dengan Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi, dan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
"Dalam waktu dekat mungkin perlu kita bahas tentang tata niaga bahan pokok, termasuk hortikultura dan bahan impor lainnya."
"Termasuk di dalamnya kita ingin menyelamatkan kelangkaan yang merupakan kebutuhan rakyat."
"Apakah itu minyak goreng, bawang, daging, termasuk kedelai dan beras," kata Firli dalam keterangannya, Sabtu (12/3/2022).
(Tribunnews.com)