News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK dan Indra Kenz Ternyata Pernah Kolaborasi Bikin Lagu Tentang Budaya Antikorupsi

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Indra Kenz yang diduga menjadi afiliator platform trading Binomo.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Indra Kesuma alias Indra Kenz, tersangka kasus investasi bodong, ternyata pernah berkolaborasi membuat lagu bertemakan budaya tentang antikorupsi.

Lagu itu berjudul "Lihat, Lawan, Laporkan".

Dilihat Tribunnews.com, Selasa (15/4/2022) dari kanal YouTube Indra Kesuma, Indra Kenz berkolaborasi dengan Indomusikgram untuk membuat video musik lagu tersebut.

Video berdurasi 17.55 menit itu memperlihatkan kegiatan Indra Kenz dan Indomusikgram dalam menggarap video musik antikorupsi. 

Dari video yang diunggah sejak 7 bulan lalu atau sekitar Agustus 2021 itu pula, mereka memberi pesan mengenai pentingnya masyarakat menolak tindak pidana korupsi seperti suap, gratifikasi, pemerasan, dan lain sebagainya.

Sementara kanal YouTube KPK RI hanya mengunggah hasil jadi video musik yang dibuat oleh Indra Kenz bersama Indomusikgram.

Baca juga: Sosok Fakar Suhartami Disebut Guru Indra Kenz, Buka Kelas Trading Binomo dengan Tarif Jutaan Rupiah

Namun sayangnya, saat ini video musik "Lihat, Lawan, Laporkan" di YouTube KPK RI sudah diprivatisasi.

Masyarakat awam tidak bisa menontonnya lagi.

Sebagai informasi, polisi telah menetapkan influencer Indra Kenz sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo. Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara.
 
Selain itu, penyidik telah menyita beberapa alat bukti. Salah satunya akun YouTube milik Indra Kenz hingga bukti transaksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana. 
 
Indra Kenz pun dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.

Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

Baca juga: Bareskrim Ungkap Belum Ada Penerima Dana dari Indra Kenz dan Doni Salmanan yang Lapor

Sehingga, Indra Kenz di kasus Binomo terancam hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun. Hingga kini, Indra Kenz telah diproses penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini