News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sejoli Tewas Tertabrak Mobil

Kronologi Lengkap Perjalanan Kolonel Priyanto Hingga Tabrak dan Buang Handi-Salsabila ke Sungai

Penulis: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolonel Priyanto saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tinggi Militer II Jakarta, Selasa (8/3/2022) (kiri). Priyanto saat memasukkan jasad Handi Harisaputra (17) dan Salsabila (14) ke dalam mobil Izusu Panther yang dikendarainya (kanan).

Hal itu terungkap ketika Andreas menanyakan kepada Priyanto tujuannya setelah menolak sarannya untuk membawa Handi dan Salsabila ke Puskesmas Limbangan.

"Tujuannya ke mana Bapak? Nanti kita bawa ke sungai di Jawa Tengah," kata Andreas.

Andreas mengatakan pertama mereka tidak menemukan sungai dan masuk ke jalan perkampungan.

Mereka kemudian kembali ke arah jalan raya menuju Banyumas.

Baca juga: Terungkap Ucapan Kolonel Priyanto ke Anak Buahnya Sebelum Buang Jasad Sejoli: Kamu Tak Usah Cengeng

Setelah tiba di Banyumas mereka kemudian melewati Jembatan Serayu yang besar.

Namun niat mereka untuk membuang Handi dan Salsabila pergi dari sana karena masih ada sejumlah orang di lokasi.

Andreas kemudian memutar balik kendaraan mereka ke arah Jawa Barat karena bingung.

Tak jauh dari sana, kemudian mereka menemukan jembatan lainnya.

Kendaraan tersebut kemudian diputar arah dan diparkir di tengah-tengah jembatan.

Di sana lah mereka kemudian membuang Handi dan Salsabila ke sungai di bawahnya.

Hingga akhirnya jenazah Handi dan Salsabila ditemukan di dua lokasi terpisah di aliran Sungai Serayu.

Priyanto juga tidak membantah keterangan yang disampaikan Andreas tersebut.

"Siap. Tidak ada (yang dibantah)" jawab Priyanto ketika ditanya hakim di ruang sidang.

Diberitakan sebelumnya Kolonel Inf Priyanto didakwa atas dakwaan berlapis pada persidangan Selasa (8/3/2022).

Dakwaan primer yang didakwakan yakni pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sedangkan dakwaan subsider pertama yang didakwakan yakni Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Untuk dakwaan subsider ketiga yang didakwakan yakni Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. (Tribunnews.com/ tribunjakarta.com/ Gita Irawan/ Bima Putra)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini