TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kronologi lengkap perjalanan Kolonel Inf Priyanto hingga menabrak dan buang sejoli di Sungai Serayu, Jawa tengah akhirnya terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (15/3/2022).
Dalam sidang lanjutan kasus kecelakaan lalu lintas dan dugaan pembunuhan berencana terhadap sepasang sejoli Handi Saputra dan Salsabila, Kolonel Priyanto duduk sebagai terdakwa.
Sidang kali ini menghadirkan saksi Kopda Andreas Dwi Atmoko yang bertindak sebagai sopir mobil panther yang terlibat dalam kecelakaan di Nagreg, Bandung, Jawa Barat.
Kopda Andreas Dwi Atmoko menjelaskan sebelum kecelakaan, dirinya bersama Koptu Ahmad Soleh dan Kolonel Priyanto berangkat dari Yogyakarta menuju Jakarta melewati Bandung.
Saat itu, Andreas dan Ahmad diperintahkan Priyanto untuk mengantarnya ke Jakarta karena harus menghadiri rapat intel.
Dalam perjalanan menuju Jakarta, mereka mampir ke Cimahi, Jawa Barat untuk menjemput teman perempuan Priyanto bernama Lala.
Baca juga: Kopda Andreas Menangis Ingat Anak Istrinya Saat Sampaikan Kesaksian di Sidang Kolonel Inf Priyanto
"Dari Yogya menuju Jakarta lewat Bandung, mampir ke tempat Saudari Lala," kata Andreas dalam sidang.
Andreas kemudian menjelaskan bahwa Lala adalah teman perempuan Priyanto.
Andreas, Ahmad, Priyanto, dan Lala pun diketahui sempat menginap di beberapa hotel di antaranya di Jakarta maupun dalam perjalanan kembali dari Jakarta menuju Cimahi.
Baca juga: Kolonel Priyanto Cari Sungai Lewat Google Maps Setelah Tolak Bawa Handi dan Salsabila Ke Puskesmas
Andreas mengungkapkan, saat menginap di sebuah hotel di Jakarta mereka berempat tidur di dua kamar di mana Andreas bersama Ahmad, dan Priyanto bersama Lala.
Selama perjalanan dari Jakarta menuju Cimahi untuk mengantar Lala pulang, kata Andreas, mereka juga sempat menginap di hotel.
Terakhir, mereka juga menginap di sebuah hotel sebelum kecelakaan terjadi.
Tabrak sejoli
Setelah mengantar Lala pulang ke Cimahi, Andreas, Ahmad, dan Priyanto kemudian melanjutkan perjalanan dari Cimahi menuju Yogyakarta dengan melewati jalur Nagreg pada 8 Desember 2021.
Saat itu mobil Isuzu Panther dikemudikan Andreas.
Sesampainya di lokasi kejadian, mobil yang dikendarai Andreas tidak sengaja menabrak sepeda motor yang dikemudikan Handi dan ditumpangi Salsabila.
Sepeda motor tersebut melaju dari arah berlawanan di Jalan Raya Nagreg.
Menurut Andreas sepeda motor Satria FU yang dikemudikan Handi oleng lalu berpindah jalur karena bersenggolan dengan satu truk yang melaju searah dengan sepeda motor korban.
Mendapati korban terpental ke jalurnya, Andreas yang memacu mobil dalam kecepatan sekitar 50-60 kilometer per jam sudah berupaya melakukan pengereman agar mobil tidak menabrak.
Nahas mobil tetap menabrak hingga akhirnya Salsabila ditemukan dalam posisi berada di kolong mobil Isuzu Panther.
Baca juga: Kolonel Priyanto Penabrak Sejoli di Nagreg Terancam Hukuman Mati, Didakwa Pembunuhan Berencana
Sementara Handi di bagian depan mobil dalam keadaan terluka.
"Saya sudah mengerem. Korban tergeletak di sebelah kanan, di jalur saya," kata Andreas.
Singkat cerita, usai kecelakaan tersebut dia bersama Priyanto dan Koptu Ahmad Soleh lalu mengangkat tubuh Handi dan Salsabila ke dalam mobil Isuzu Panther yang dikemudikannya.
Handi yang berdasar keterangan saksi masih hidup dan sempat merintih kesakitan ditempatkan di bagian bagasi, sementara Salsabila ditempatkan di bagian kursi penumpang.
Baca juga: Orangtua Handi dan Salsabila Akan Dihadirkan Jadi Saksi dalam Sidang Kolonel Priyanto Besok
Andreas mengatakan berdasarkan sepengetahuannya kedua korban dimasukkan ke dalam mobil dengan tujuan untuk dibawa ke Rumah Sakit (RS) terdekat dari lokasi kejadian.
Nahas saat melewati satu Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dekat lokasi Priyanto yang duduk di kursi penumpang bagian depan justru memerintahkan Andreas tidak menghentikan kedaraan.
Permohonan tak diindahkan Kolonel Priyanto
Dalam perjalanan Andreas mengatakan sudah berulang kali memohon kepada Priyanto untuk membawa kedua korban Puskesmas dengan tujuan menolong nyawa Handi dan Salsabila.
Tapi Priyanto yang secara pangkat lebih tinggi karena merupakan perwira menengah TNI AD tetap memerintahkan kepada Andreas untuk diam dan memacu kendaraan ke arah Jawa Tengah.
Setelah mendapati Andreas ketakutan karena telah mobil menabrak kedua korban, Priyanto memerintahkan Andreas untuk menepikan kendaraan dan mengambil alih kemudi.
Dalam perjalanan tersebut, Andreas sempat kembali memohon membawa korban ke Puskesmas meskipun sebelumnya sempat diminta diam oleh Kolonel Priyanto.
Andreas sempat kembali memohon kepada Priyanto agar kendaraan diputar balik menuju Puskesmas sehingga korban mendapat penanganan medis.
Tapi Priyanto kembali memerintahkan Andreas agar diam dan menyatakan kedua korban akan dibuang ke Jawa Tengah untuk menghilangkan bukti bahwa mobil menabrak kedua korban.
Sadar bahwa Priyanto memerintahkan dia melakukan tindak pidana lebih berat dibandingkan kecelakaan lalu lintas, Andreas makin kalut dan memohon ke Priyanto membatalkan niat.
"Saya memohon. Mohon izin saya punya istri, punya keluarga. Kalau ada apa-apa bagaimana," kata Andreas saat itu.
Cari sungai lewat google map
Mobil yang dikemudikan Kolonel Priyanto pun akhirnya berhenti di sebuah toko.
Saat itu Kolonel Priyanto ingin buang air kecil.
Setelah itu, Andreas kembali mengemudikan kendaraan dan Priyanto duduk di kursi penumpang di sampingnya.
Kolonel Priyanto kemudian mencari sungai melalui Google Maps di ponselnya.
Maksud mencari sungai guna membuang Handi dan Salsabila.
Andreas mengungkapkan sebelumnya memang Priyanto sempat mengungkapkan niatnya untuk membuang Handi dan Salsabila di sungai.
Hal itu terungkap ketika Andreas menanyakan kepada Priyanto tujuannya setelah menolak sarannya untuk membawa Handi dan Salsabila ke Puskesmas Limbangan.
"Tujuannya ke mana Bapak? Nanti kita bawa ke sungai di Jawa Tengah," kata Andreas.
Andreas mengatakan pertama mereka tidak menemukan sungai dan masuk ke jalan perkampungan.
Mereka kemudian kembali ke arah jalan raya menuju Banyumas.
Baca juga: Terungkap Ucapan Kolonel Priyanto ke Anak Buahnya Sebelum Buang Jasad Sejoli: Kamu Tak Usah Cengeng
Setelah tiba di Banyumas mereka kemudian melewati Jembatan Serayu yang besar.
Namun niat mereka untuk membuang Handi dan Salsabila pergi dari sana karena masih ada sejumlah orang di lokasi.
Andreas kemudian memutar balik kendaraan mereka ke arah Jawa Barat karena bingung.
Tak jauh dari sana, kemudian mereka menemukan jembatan lainnya.
Kendaraan tersebut kemudian diputar arah dan diparkir di tengah-tengah jembatan.
Di sana lah mereka kemudian membuang Handi dan Salsabila ke sungai di bawahnya.
Hingga akhirnya jenazah Handi dan Salsabila ditemukan di dua lokasi terpisah di aliran Sungai Serayu.
Priyanto juga tidak membantah keterangan yang disampaikan Andreas tersebut.
"Siap. Tidak ada (yang dibantah)" jawab Priyanto ketika ditanya hakim di ruang sidang.
Diberitakan sebelumnya Kolonel Inf Priyanto didakwa atas dakwaan berlapis pada persidangan Selasa (8/3/2022).
Dakwaan primer yang didakwakan yakni pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sedangkan dakwaan subsider pertama yang didakwakan yakni Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Untuk dakwaan subsider ketiga yang didakwakan yakni Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. (Tribunnews.com/ tribunjakarta.com/ Gita Irawan/ Bima Putra)