TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013-2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menjelaskan penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Koneksitas Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: Print-01/PM/PMpd.1/09/2021 tanggal 13 September 2021 jo. Surat Perintah Penyidikan Koneksitas Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: Print-01/PM/PMpd.1/02/2022 tanggal 23 Februari 2022, dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-01/PM/PMpd.1/03/2022.
"Tim Penyidik Koneksitas yang terdiri dari Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, Pusat Polisi Militer TNI AD, dan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta menetapkan KGS MMS selaku pihak penyedia lahan perumahan prajurit di wilayah Nagreg Jawa Barat dan Gandus Palembang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana TWP AD Tahun 2013-2020," kata Ketut dalam konferensi pers daring, Rabu (16/3/2022).
Setelah dijadikan tersangka, Ketut mengatakan, tersangka KGS MMS ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-01/PM/PMpd.1/03/2022 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Dalam perkara ini, diungkapkan Ketut, tersangka KGS MMS berperan dalam menyediakan lahan untuk lahan perumahan prajurit di Nagreg Jawa Barat seluas 40 hektare dengan nilai Rp32 miliar, tetapi hanya terealisasi 17,8 hektare. Kemudian untuk pengadaan lahan di Palembang, untuk 40 hektare senilai Rp41,8 miliar, tetapi tidak ada yang terealisasi alias fiktif.
"Adapun kerugian keuangan negara dalam perkara ini berdasarkan perhitungan sementara oleh Tim Penyidik Koneksitas sebesar Rp51 miliar," ungkap Ketut.
Baca juga: Dua Tersangka Korupsi Tabungan Perumahan Angkatan Darat Segera Disidangkan
Sebelumnya, lanjut Ketut, langkah penyidikan dimulai dari pelacakan dan beberapa kali pemanggilan terhadap KGS MMS yang diduga selaku pihak penyedia lahan TWP TNI AD di wilayah Nagreg Jawa Barat dan Gandus Palembang.
Tim Penyidik Koneksitas pada Selasa (15/3/2022) pukul 08.00 WIB mendatangi rumah KGS MMS di Cijaruwa Girang.
Saat tiba di lokasi, KGS MMS tidak berada di rumah dan menurut keterangan keluarga, KGS MMS sedang melakukan check-up ke Rumah Sakit Edelweis.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim Penyidik Koneksitas mendatangi Rumah Sakit Edelweis.
Dari hasil pengecekan, tidak ada pasien atas nama KGS MMS sedang berobat atau check-up ke dokter, kemudian Tim Penyidik Koneksitas melanjutkan pelacakan di beberapa alamat yang diduga merupakan tempat tinggal KGS MMS, salah satunya di Saturnus Timur Margahayu Raya.
"Saat tiba di lokasi Saturnus Timur Margahayu Raya, Tim Penyidik Koneksitas memperoleh informasi bahwa rumah tersebut telah dijual oleh KGS MMS. Pelacakan kembali dilanjutkan dan bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dan diperoleh informasi bahwa KGS MMS berada di salah satu hotel di wilayah Cibeunying," beber Ketut.
"Lalu pada pukul 18.00 WIB, Tim Penyidik Koneksitas berhasil mengamankan KGS MMS untuk dimintai keterangan guna dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP), dan selanjutnya dilakukan penetapan dan penahanan terhadap tersangka," imbuhnya.