TRIBUNNEWS.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah memastikan aturan pencairan jaminan hari tua (JHT) dalam revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 akan dikembalikan seperti substansi di aturan lama.
Tak hanya mengembalikan ke Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, persyaratan administasi klaim JHT pun akan dipermudah.
Melalui kebijakan itu, nantinya pekerja/buruh tetap bisa melakukan klaim JHT sebelum usia 56 tahun.
"Isi dari revisi permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang baru adalah mengembalikan sebagaimana peraturan sesuai ketentuan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015."
"Titambah dengan kemudahan secara administratif pengurusan hari tua" ucap Menaker, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube tvOneNews, Rabu (16/3/2022).
Baca juga: Bertemu Dua Pimpinan Serikat Buruh, Menaker Bahas JHT Hingga Revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022
Ia menyampaikan, aturan terbaru tersebut dapat mempermudah klaim program JHT.
"Intinya, aturan ini menyempurnakan bagi teman pekerja dan buruh dalam melakukan klaim program JHT," imbuhnya.
Dalam konferensi pers, politikus asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga menjelaskan, revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) tentang tata cara dan persyaratan pembayaran JHT sudah memasuki tahap penyelesaian atau finalisasi.
"Tinggal finalisasi, tinggal kita mesti harus harmonisasi lagi dengan DPR," katanya.
Ida menyebut, untuk sementara waktu ini, klaim JHT mengacu kepada Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.
Dikutip dari Kompas.com, di dalam Permenaker 19 tersebut, ada beberapa pasal yang masuk ke dalam revisi Permenaker terbaru nantinya.
Hal itu, kata Ida, dilakukan untuk memberikan kemudahan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) melakukan klaim JHT.
"Kita kembalikan ke Permenaker 19, tetapi kita masukan pasal-pasal kemudahan bagi teman-teman yang ingin melakukan klaim JHT," jelasnya.
Baca juga: Menaker Ida: Klaim JHT Tidak Perlu Tunggu Usia 56 Tahun
Menanggapi hal tersebut, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani menyambut baik pernyataan Menaker.