News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kontroversi JHT

Menaker Revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, JHT Bisa Cair sebelum Usia 56 Tahun dan Dipermudah

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Dalam artikel mengulas tentang revisi aturan pencairan jaminan hari tua (JHT) di Permenaker No 2 Tahun 2022.

Menaker juga menyampaikan, Revisi Permenaker 2/2022 juga akan mengatur beberapa ketentuan baru yang menyederhanakan syarat dan proses klaim manfaat JHT.

Misalnya, terkait klaim manfaat JHT bagi peserta yang memasuki usia pensiun, maka Peserta diberikan opsi untuk memilih mengambil manfaat JHT sesuai usia pensiun dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama atau pada saat usia 56 tahun.

Kemudian, dari sisi persyaratan administrasi, beberapa penyederhanaan yang akan diatur dalam Revisi Permenaker 2/2022 berkaitan bukti PHK yang dilampirkan saat klaim manfaat. 

Bagi PHK yang tidak diperselisihkan, maka cukup tanda terima laporan PHK dari Disnaker, sedangkan dalam hal terjadi perselisihan maka Perjanjian Bersama (PB) tidak perlu sampai didaftarkan ke Pengadilan hubungan industrial.

Adapun terkait putusan Pengadilan Hubungan Industrial, bila tidak dapat dipenuhi maka putusan pengadilan dapat diganti petikan putusan Pengadilan Hubungan Industrial.

Selanjutnya, seluruh proses klaim manfaat JHT akan dilakukan secara online dan pembayaran manfaat ditransfer langsung oleh BPJS Ketenagakerjaan melalui rekening peserta.

"Jadi ini edisi penyempurnaan. Ketentuan klaim JHT bisa dilakukan tanpa menunggu usia 56 tahun. Karena masih berlaku Permenaker yang lama," lanjutnya.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Larasati Dyah Utami, Kompas.com/Ade Miranti Karunia)

Simak berita lainnya terkait Kontroversi JHT

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini