Menaker juga menyampaikan, Revisi Permenaker 2/2022 juga akan mengatur beberapa ketentuan baru yang menyederhanakan syarat dan proses klaim manfaat JHT.
Misalnya, terkait klaim manfaat JHT bagi peserta yang memasuki usia pensiun, maka Peserta diberikan opsi untuk memilih mengambil manfaat JHT sesuai usia pensiun dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama atau pada saat usia 56 tahun.
Kemudian, dari sisi persyaratan administrasi, beberapa penyederhanaan yang akan diatur dalam Revisi Permenaker 2/2022 berkaitan bukti PHK yang dilampirkan saat klaim manfaat.
Bagi PHK yang tidak diperselisihkan, maka cukup tanda terima laporan PHK dari Disnaker, sedangkan dalam hal terjadi perselisihan maka Perjanjian Bersama (PB) tidak perlu sampai didaftarkan ke Pengadilan hubungan industrial.
Adapun terkait putusan Pengadilan Hubungan Industrial, bila tidak dapat dipenuhi maka putusan pengadilan dapat diganti petikan putusan Pengadilan Hubungan Industrial.
Selanjutnya, seluruh proses klaim manfaat JHT akan dilakukan secara online dan pembayaran manfaat ditransfer langsung oleh BPJS Ketenagakerjaan melalui rekening peserta.
"Jadi ini edisi penyempurnaan. Ketentuan klaim JHT bisa dilakukan tanpa menunggu usia 56 tahun. Karena masih berlaku Permenaker yang lama," lanjutnya.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Larasati Dyah Utami, Kompas.com/Ade Miranti Karunia)
Simak berita lainnya terkait Kontroversi JHT