TRIBUNNEWS.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah memastikan aturan pencairan jaminan hari tua (JHT) dalam revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 akan dikembalikan seperti substansi di aturan lama.
Tak hanya mengembalikan ke Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, persyaratan administasi klaim JHT pun akan dipermudah.
Melalui kebijakan itu, nantinya pekerja/buruh tetap bisa melakukan klaim JHT sebelum usia 56 tahun.
"Isi dari revisi permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang baru adalah mengembalikan sebagaimana peraturan sesuai ketentuan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015."
"Titambah dengan kemudahan secara administratif pengurusan hari tua" ucap Menaker, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube tvOneNews, Rabu (16/3/2022).
Baca juga: Bertemu Dua Pimpinan Serikat Buruh, Menaker Bahas JHT Hingga Revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022
Ia menyampaikan, aturan terbaru tersebut dapat mempermudah klaim program JHT.
"Intinya, aturan ini menyempurnakan bagi teman pekerja dan buruh dalam melakukan klaim program JHT," imbuhnya.
Dalam konferensi pers, politikus asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga menjelaskan, revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) tentang tata cara dan persyaratan pembayaran JHT sudah memasuki tahap penyelesaian atau finalisasi.
"Tinggal finalisasi, tinggal kita mesti harus harmonisasi lagi dengan DPR," katanya.
Ida menyebut, untuk sementara waktu ini, klaim JHT mengacu kepada Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.
Dikutip dari Kompas.com, di dalam Permenaker 19 tersebut, ada beberapa pasal yang masuk ke dalam revisi Permenaker terbaru nantinya.
Hal itu, kata Ida, dilakukan untuk memberikan kemudahan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) melakukan klaim JHT.
"Kita kembalikan ke Permenaker 19, tetapi kita masukan pasal-pasal kemudahan bagi teman-teman yang ingin melakukan klaim JHT," jelasnya.
Baca juga: Menaker Ida: Klaim JHT Tidak Perlu Tunggu Usia 56 Tahun
Menanggapi hal tersebut, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani menyambut baik pernyataan Menaker.
"Kami menilai positif kami minta kepada Menteri segera untuk menerbitkan Permenaker yang baru, terus ditambah lagi yang positif,' katanya.
Hal senada juga disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal.
Ia menilai Menaker tidak anti kritik dari masyarakat terhadap polemik JHT.
“Kami ucapkan terima kasih, menunjukkan menaker tidak anti untuk mendengarkan aspirasi,” ucapnya.
Sebagai informasi, revisi Permenaker No. 2 Tahun 2022 dilakukan setelah Presiden Joko Widodo meminta Menaker Ida Fauziyah untuk segera mempermudah klaim JHT.
Revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Ditargetkan Selesai sebelum Mei 2022
Diberitakan Tribunnews.com, revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 ditargetkan selesai sebelum bulan Mei 2022 dengan Nomor Permenaker baru.
Menaker Ida Fauziyah mengatakan, proses harmonisasi tengah dilakukan dengan dialog yang juga melibatkan serikat pekerja/buruh.
Termasuk berdialog dengan Presiden KSPI Said Iqbal dan Presiden KSPSI Andi Gani yang dilakukan di Kantor Kemnaker hari ini, Rabu (16/3/2022).
"Proses revisi sama seperti pembuatan Permenaker baru yang dilakukan dengan tahapan-tahapan dialog, termasuk dengan serikat pekerja/buruh," kata Ida pada konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (16/3/2022).
Untuk itu, sebelum revisi Permenaker 2/2022 rampung, Permenaker 19/2015 tetap berlaku.
Lebih lanjut, Ida menambahkan, pihaknya tengah mengebut proses harmonisasi juga dengan Lembaga Tripartit Nasional, karena kalau tidak diselesaikan secepatnya maka berlaku Permenaker 2/2022 mulai 4 Mei 2022.
Melalui pertemuan tersebut, dihasilkan beberapa poin kesepahaman.
Utamanya terkait aturan pembayaran manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri atau terkena PHK, maka akan dikembalikan seperti substansi Permenaker 19/2015.
Baca juga: Sekjen Kemnaker: Bantuan Subsidi Upah Akan Diteruskan Lewat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Menaker juga menyampaikan, Revisi Permenaker 2/2022 juga akan mengatur beberapa ketentuan baru yang menyederhanakan syarat dan proses klaim manfaat JHT.
Misalnya, terkait klaim manfaat JHT bagi peserta yang memasuki usia pensiun, maka Peserta diberikan opsi untuk memilih mengambil manfaat JHT sesuai usia pensiun dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama atau pada saat usia 56 tahun.
Kemudian, dari sisi persyaratan administrasi, beberapa penyederhanaan yang akan diatur dalam Revisi Permenaker 2/2022 berkaitan bukti PHK yang dilampirkan saat klaim manfaat.
Bagi PHK yang tidak diperselisihkan, maka cukup tanda terima laporan PHK dari Disnaker, sedangkan dalam hal terjadi perselisihan maka Perjanjian Bersama (PB) tidak perlu sampai didaftarkan ke Pengadilan hubungan industrial.
Adapun terkait putusan Pengadilan Hubungan Industrial, bila tidak dapat dipenuhi maka putusan pengadilan dapat diganti petikan putusan Pengadilan Hubungan Industrial.
Selanjutnya, seluruh proses klaim manfaat JHT akan dilakukan secara online dan pembayaran manfaat ditransfer langsung oleh BPJS Ketenagakerjaan melalui rekening peserta.
"Jadi ini edisi penyempurnaan. Ketentuan klaim JHT bisa dilakukan tanpa menunggu usia 56 tahun. Karena masih berlaku Permenaker yang lama," lanjutnya.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Larasati Dyah Utami, Kompas.com/Ade Miranti Karunia)
Simak berita lainnya terkait Kontroversi JHT