"Ini dimintakan oleh korban atau kuasa hukum melalui LPSK ke pengadilan," jelas Ari.
Baca juga: Artis Chris Ryan Mengaku Jadi Korban Robot Trading Fahrenheit, Mengaku Rugi hingg aRp30 Miliar
Upaya penggabungan perkara dengan ganti kerugian maupun permintaan restitusi nantinya diajukan sebelum tahapan sidang tuntutan.
Upaya terakhir, yakni melalui peradilan perdata.
Yakni, korban bisa mengajukan gugatan ganti rugi atas dasar perbuatan melawan hukum, baik itu kerugian materiil maupun immateriil.
Gugatan perdata ini dilakukan setelah adanya putusan pidana terhadap tersangka.
Putusan pidana pelaku nantinya bisa dijadikan alat bukti gugatan perdata korban.
Baca juga: Korban Investasi Robot Trading Fahrenheit Datangi Polda Bali, Nasabah Rugi Ratusan Miliar
Ari mengingatkan, saat melakukan gugatan, korban harus betul-betul tahu terlebih dahulu harta kekayaan pelaku yang bisa disita.
Jangan sampai korban mengajukan gugatan, tetapi harta kekayaan pelaku tidak ada atau tidak memenuhi.
"Di sini kita harus tahu harta-harta si pelaku. Kalau tidak, sama saja."
"Menyiapkan harta pelaku yang bisa disita, yang nanti kita bisa minta penyitaan terhadap harta tergugat (pelaku)," kata Ari.
Ari menambahkan, dari ketiga upaya hukum ini, korban harus tetap menunggu proses peradilan selesai, baru lah dia mendapatkan uangnya kembali.
"Harus tunggu proses persidangan," ucapnya.
(Tribunnews.com/Shella Latifa)
Baca artikel lain soal Aplikasi Trading Ilegal