News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penjara di Rumah Bupati Langkat

Soal Kerangkeng Manusia, LPSK Ungkap Sosok Anak Bupati Langkat yang Disebut Punya Senjata Api

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu (kanan) saat konferensi pers di Gedung LPSK, Jakarta Timur, Rabu (9/3/2022).

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap fakta baru terkait keberadaan kerangkeng manusia di rumah Bupati Nonaktif Langkat Terbit Rencana Peranginangin.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, dari hasil koordinasi, investigasi, dan penelahaan selama rentang waktu 27 Januari hingga 5 Maret 2022 itu, LPSK menemukan sejumlah data dan fakta.

Salah satunya soal keterlibatan anak Terbit Rencana Peranginangin yakni Dewa Peranginangin (DW) yang turut melakukan kekerasan terhadap penghuni kerangkeng manusia tersebut.

Dari fakta yang didapati LPSK, ternyata DW merupakan Ketua Satuan Pelajar dan Mahasiswa (SAPMA) Pemuda Pancasila yang hingga kini masih aktif menjabat.

"DW anak (dari TRP, red) Ketua Satuan Pelajar dan Mahasiswa (SAPMA) Pemuda Pancasila Kabupaten Langkat sejak tahun 2017-2022, Bendahara SAPMA PP Sumut," kata Edwin dalam keterangannya yang diterima Tribunnews.com, Rabu (16/3/2022).

Baca juga: KPK Dalami Pengerjaan Proyek di Pemkab Langkat Berujung Aliran Fee untuk Terbit dari Kontraktor

Tak hanya itu, berdasarkan hasil temuan dan investigasi yang dilakukan, LPSK juga mendapati informasi kalau DW memiliki senjata api.

Adapun, pembuktian itu kata Edwin, didapati saat DW melakukan penyiksaan kepada anak kereng yang tinggal di dalam kerangkeng.

"Terdapat informasi, DW memilik senjata api mirip jenis FN. Hal ini terlihat pada saat melakukan penyiksaan di Kereng dan pada saat berselisih di jalan dengan pengemudi angkutan, " ucap Edwin.

DW pun patut diduga melakukan tindak kekerasan terhadap penghuni kerangkeng.

"Apa yang diduga dilakukan TRP dibantu anggota keluarga (anak TRP)," kata Edwin.

Baca juga: Polda Sumut Ungkap Sudah Ada Calon Tersangka Kasus Penyiksaan di Kerangkeng Bupati Langkat

Adapun tindakan kekerasan yang dilakukan oleh keluarga atau 'Dinasty TRP' yakni dengan melakukan kejahatan fisik terhadap penghuni kerangkeng.

Hal itu di antaranya dengan melakukan tindak pemukulan, ditendang, hingga kepala diinjak.

"Mereka dipukul menggunakan selang, kunci inggris, batu dan balok, ditetesi plastik yang sudah dibakar, disundut rokok, disetrum, dan jempol kaki dipukul dengan palu," kata Edwin.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini