Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Asep Edi Suheri menyampaikan bahwa para korban bisa melapor ke nomor 08132420009.
Baca juga: Mengenal TPPU, Perbuatan Pidana yang Disangkakan ke Doni Salmanan & Indra Kenz
Nomor itu bisa menjadi tempat pengaduan korban Doni Salmanan kasus Quotex.
"Untuk para korban dapat melakukan pengaduan ke Dittipidsiber Bareskrim Polri dengan nomor 08132420009," ujar Asep di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/3/2022).
Lebih lanjut, Asep mengimbau masyarakat berhati-hati terhadap penawaran investasi atau trading binary option ilegal.
Sebaliknya, masyarakat diminta untuk mengikuti platform investasi yang telah terdaftar di Badan pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
"Kami dari Dittipidsiber Bareskrim mengimbau pada masyarakat agar lebih waspada dan hati-hati terhadap penawaran investasi atau trading," pungkas dia.
4. Polisi bakal periksa 6 publik figur
Dalam pendalaman kasus Doni Salmanan ini, polisi menyatakan bakal segera memanggil 6 publik figur.
Dari 6 publik figur tersebut yakni MH, DM, MR, FR, DS dan DS.
"Nanti akan kita lakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap saudara MH, saudara DM, saudara MR, saudara FR, saudara DS dan DS," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (15/3/2022).
Asep menuturkan nantinya keenam publik itu bakal diperiksa sebagai saksi.
Rencananya, seluruhnya bakal diperiksa pada Jumat hingga Senin pekan depan.
"Rencananya hari Jumat besok dan Senin minggu depan," jelas Asep.
Baca juga: Selain Blokir 8 Rekening, Duit Cash Rp 3,3 Miliar Milik Doni Salmanan Juga Disita Bareskrim Polri
Lebih lanjut, Asep menuturkan pihaknya akan terus melakukan penyidikan terkait kasus tersebut.
Termasuk, kata dia, kemungkinan adanya tersangka lain dalam pusaran kasus Quotex.
"Terhadap kasus ini penyidik akan terus mengembangkan kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat," pungkas Asep.
(Tribunnews.com/Daryono/Igman Ibrahim/Bunga)