TRIBUNNEWS.COM - Seiring terjadinya kelangkaan minyak goreng di berbagai daerah, Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi, mencabut peraturan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng.
"Iya dicabut HET. Jadi harga minyak goreng kemasan dibebaskan, tetapi untuk curah dibatas Rp 14 ribu per liter" ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Oke Nurwan, pada Rabu (16/3/2022), dikutip dari Tribunnews.com.
Baca juga: Minyak Goreng Langka, PP Hikmahbudhi Dukung Usulan Pembentukan Pansus Minyak Goreng
Namun, Oke meyakini harga minyak goreng kemasan akan turun sesuai keekonomiannya, tidak seperti harga saat ini yang berada di kisaran Rp 17 ribu sampai Rp 20 ribu per liter.
"Pasar akan menyesuaikan keekonomian terbarunya, keseimbangan terbarunya. Mungkin ada kebingungan, tapi dengan harga keekonomian dan nanti dalam waktu dekat harga CPO internasional akan terkoreksi, kembali keseimbangan barunya maka mereka akan punya harga keekonomian yang sesuai dengan mekanisme pasar," jelas Oke.
Sebelumnya, penetapan HET tertulis dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Sawit yang berlaku mulai 1 Februari 2022.
Berikut adalah HET minyak goreng sebelumnya:
- Minyak goreng curah sebesar Rp11.500 per liter;
- Minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp13.500 per liter;
- Minyak goreng kemasan premium sebesar Rp14.000 per liter.
Baca juga: Menko Airlangga Pastikan Minyak Goreng Subsidi Sudah Tersedia di Pasar
Harga Terbaru Minyak GorengĀ
Berikut harga minyak goreng yang diterima Tribunnews.com dari sebuah minimarket di Solo Raya.
Harga di bawah ini dapat berubah sewaktu-waktu dan akan berbeda di setiap daerah.
- Filma 2 liter: Rp 44.700
- Sunco 2 liter: Rp 49.500