News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kejagung Tangkap Dua Jaksa Gadungan Pelaku Penipuan yang Merugikan Rp 2,2 Miliar

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kejagung mengamankan dua jaksa gadungan di sebuah apartemen di kawasan Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (17/3/2022).

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI (Kejagung) melalui tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Tim Pam SDO) pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM Intel) mengamankan dua jaksa gadungan di sebuah apartemen di kawasan Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (17/3/2022).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyebut kedua orang yang mengaku-ngaku sebagai jaksa itu berinisial FRA dan DTM.

Ketut menyatakan, keduanya ditangkap karena diduga melakukan penipuan hingga merugikan para korban Rp 2,2 miliar.

"Diduga telah melakukan perbuatan penipuan terhadap beberapa korban," kata Ketut melalui keterangan tertulisnya, Kamis (17/3/2022).

Kata Ketut, FRA dan DTM mengaku-ngaku sebagai jaksa dan menggunakan seragam serta atribut Kejaksaan Republik Indonesia.

Baca juga: Kejagung: Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Pabrik Blast Furnace PT Krakatau Steel Naik Penyidikan

Adapun penipuan yang dilakukan yakni dengan menjanjikan para korban untuk mendapatkan lelang mobil sitaan dari Kejaksaan.

Kejagung mengamankan dua jaksa gadungan di sebuah apartemen di kawasan Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (17/3/2022).

"Menjanjikan kepada para korban untuk mendapatkan lelang mobil sitaan di Kejaksaan, dimana kerugian yang dialami para korban kurang lebih sekitar Rp 2.200.000.000," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini