TRIBUNNEWS>COM, JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) sepakat berkolaborasi dalam penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh anggota Kadin. Hal ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dilakukan oleh Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo dan Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid, yang disaksikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam Acara Rakernas Bidang Ketenagakerjaan di Jakarta, Rabu (16/3).
Anggoro Eko Cahyo dalam keterangannya kepada pers mengatakan, pihaknya menyambut baik dan mengapresiasi apa yang disepakati kedua belah pihak tersebut.
“Apresiasi kita berikan kepada Kadin Indonesia, karena hari ini, BPJAMSOSTEK dan Kadin berkomitmen, bersama-sama melakukan sinergi yang kesemuanya itu bertujuan memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi seluruh anggota Kadin Indonesia,” ungkap Anggoro.
Dirinya menjelaskan, beberapa hal yang disepakati dalam perjanjian kerja sama tersebut antara lain mendorong anggota Kadin Indonesia untuk mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJAMSOSTEK. Pelaksanaan sosialisasi dan edukasi bersama serta peningkatan kesadaran hukum bagi anggota Kadin Indonesia untuk memenuhi hak dan kewajiban tenaga kerja dalam memperoleh program Jamsostek.
“Untuk memudahkan seluruh peserta Kadin menerima informasi dan mengakses layanan, BPJAMSOSTEK telah memiliki berbagai inovasi layanan, seperti simplifikasi persyaratan dan prosedur klaim, layanan yang lebih cepat, mudah dan lengkap melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) serta memperkenalkan wajah baru layanan BPJAMSOSTEK melalui perbaikan kantor layanan kami,” tambah Anggoro.
Selanjutnya Arsjad Rasjid mengatakan, jaminan sosial bagi pekerja sangat penting dalam menjalani pekerjaannya. Pasalnya, jaminan sosial ini erat kaitannya dengan kesejahteraan pekerja, baik itu secara jaminan kesehatan saat bekerja maupun jaminan hari tua.
"Jaminan sosial ini jantung dari kesejahteraan dan produktivitas dalam hubungan ekonomi, terutama antara pengusaha dan pekerja. Pekerja akan sangat profesional dan produktif bekerja saat dia menyadari dirinya memiliki jaminan sosial. Ini yang Kadin sadari sehingga membangun kemitraan erat dengan BPJS Ketenagakerjaan melalui MoU ini," ujar Arsjad.
Lebih lanjut, Arsjad mengatakan dalam Rakernas Ketenagakerjaan ini, Kadin Indonesia menjalankan program prioritas, yakni Rumah Ketenagakerjaan Nasional (RKN) sebagai wadah komunikasi, kolaborasi antara pengusaha, pekerja dan pemerintah terutama terkait kesejahteraan salah satunya melalui pemenuhan hak-hak jaminan sosial.
Hal senada juga dikatakan Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan Kadin Indonesia, Adi Mahfudz Wuhadji yang mendorong Rakernas Ketenagakerjaan ini sebagai sarana sosialisasi sekaligus edukasi di kalangan dunia usaha, utamanya asosiasi dan perusahaan-perusahaan anggota Kadin agar bisa mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
"Kami akan mendorong peningkatan kesadaran hukum dan kepatuhan kalangan dunia usaha dalam pemenuhan hak dan kewajiban tenaga kerja dalam memperoleh program jaminan sosial ketenagakerjaan ini. Harapannya, melalui MoU ini akan cepat terealisasi demi ekosistem ketenagakerjaan yang baik," tutup Adi.