News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Limpahkan Surat Dakwaan 4 Penyuap Kasus Wali Kota Bekasi ke PN Bandung

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi atau Pepen dengan mengenakan rompi tahanan KPK meninggalkan Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, (6/1/2022). KPK menetapkan 9 orang tersangka kasus korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di pemerintahan Kota Bekasi dan mengamankan barang bukti uang mencapai Rp 5,7 miliar dengan perincian Rp 3 miliar dalam bentuk tunai dan sisanya saldo rekening buku tabungan. Tribunnews/Jeprima

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara sekaligus surat dakwaan empat penyuap dalam kasus Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (17/3/2022).

Keempatnya yakni Direktur PT MAM Energindo Ali Amril, pihak swasta Lai Bui Amin,  Direktur Kota Bintang Rayatri Suryadi serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.

"Hari ini tim jaksa telah selesai melimpahkan berkas perkara berikut surat dakwaan terdakwa Ali Amril dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (17/3/2022).

Ali berkata penahanan para terdakwa yaitu Ali Amril, Lai Bui Amin, Suryadi, dan Makhfud Saifudin beralih dan menjadi wewenang Pengadilan Tipikor.

Baca juga: Periksa Asisten Daerah I Sekretariat Daerah Bekasi, KPK Selisik Arahan Rahmat Effendi

Dan untuk saat ini tempat penahanan tetap dilakukan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

"Berikutnya tim jaksa masih akan menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan," kata Ali.

Keempat penyuap itu didakwa dengan dakwaan kesatu Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau kedua Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dalam perkara ini, Rahmat Effendi dan delapan orang lain telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.

Kedelapan orang itu antara lain Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Buyamin; Lurah Kati Sari Mulyadi; Camat Jatisampurna Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.

Kemudian Direktur PT MAM Energindo Ali Amril; pihak swasta Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri Suryadi; dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Pemerintah Kota Bekasi pada 2021 menetapkan APBD Perubahan Tahun 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan total anggaran Rp286,5 miliar.

Ganti rugi itu untuk pembebasan lahan sekolah di wilayah Kecamatan Rawalumbu senilai Rp21,8 miliar serta pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar dan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 miliar.

Selanjutnya, ganti rugi lain berbentuk tindakan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp15 miliar.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini