TRIBUNNEWS.COM - Aplikasi trading ilegal, binary option masuk dalam kategori tindakan perjudian dan telah menelan banyak kerugian.
Bahkan, sejumlah influencer yang berperan sebagai afiliator trading ilegal itu harus berurusan dengan hukum.
Adapun korban pengikut trading ini alami kerugian yang beragam, dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah.
Lantas, apakah korban trading ilegal bisa mendapatkan uangnya kembali?
Baca juga: Cerita Korban Trading Binary Option: Untung Rp 60 Ribu Rugi Ratusan Juta, Ada yang Terjerat Pinjol
Sekretaris Pengurus Bantuan Hukum (PBH) Peradi Surakarta, Ari Santoso menyebut korban trading ilegal bisa mendapatkan uang kembali.
Disebutkan ada tiga upaya hukum yang bisa dilakukan korban.
Pertama, korban bisa mengajukan penggabungan perkara dengan ganti kerugian.
Artinya, ketika pelaku trading ilegal ini diproses hukum secara pidana, korban bisa sekaligus meminta ganti kerugian di satu persidangan yang sama.
"Pada saat proses persidangan dilakukan proses penggabungan permintaan ganti rugi kepada hakim," kata Ari dalam program Kacamata Hukum Tribunnews, Senin (14/3/2022).
Baca juga: Mengenal TPPU, Perbuatan Pidana yang Disangkakan ke Doni Salmanan & Indra Kenz
Upaya hukum yang kedua, yakni korban juga bisa meminta restitusi.
Nantinya, permintaan restitusi dilakukan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Ini merupakan upaya hukum yang melibatkan alat konstitusi negara.
"Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarga oleh pelaku atau pihak ketiga."
"Dapat berupa pengembalian harta milik pembayaran ganti kerugian untuk kehilangan atau penderitaan atau penggantian biaya tindakan tertentu."
"Ini dimintakan oleh korban atau kuasa hukum melalui LPSK ke pengadilan," jelas Ari.
Baca juga: Artis Chris Ryan Mengaku Jadi Korban Robot Trading Fahrenheit, Mengaku Rugi hingg aRp30 Miliar
Upaya penggabungan perkara dengan ganti kerugian maupun permintaan restitusi nantinya diajukan sebelum tahapan sidang tuntutan.
Upaya terakhir, yakni melalui peradilan perdata.
Yakni, korban bisa mengajukan gugatan ganti rugi atas dasar perbuatan melawan hukum, baik itu kerugian materiil maupun immateriil.
Gugatan perdata ini dilakukan setelah adanya putusan pidana terhadap tersangka.
Putusan pidana pelaku nantinya bisa dijadikan alat bukti gugatan perdata korban.
Baca juga: Korban Investasi Robot Trading Fahrenheit Datangi Polda Bali, Nasabah Rugi Ratusan Miliar
Ari mengingatkan, saat melakukan gugatan, korban harus betul-betul tahu terlebih dahulu harta kekayaan pelaku yang bisa disita.
Jangan sampai korban mengajukan gugatan, tetapi harta kekayaan pelaku tidak ada atau tidak memenuhi.
"Di sini kita harus tahu harta-harta si pelaku. Kalau tidak, sama saja."
"Menyiapkan harta pelaku yang bisa disita, yang nanti kita bisa minta penyitaan terhadap harta tergugat (pelaku)," kata Ari.
Ari menambahkan, dari ketiga upaya hukum ini, korban harus tetap menunggu proses peradilan selesai, baru lah dia mendapatkan uangnya kembali.
"Harus tunggu proses persidangan," ucapnya.
(Tribunnews.com/Shella Latifa)