Menurutnya, dicabutnya kewajiban DMO 30 persen dari volume ekspor, maka kegiatan ekspor minyak kelapa sawit dan turunannya tidak perlu lagi meminta izin ke Kementerian Perdagangan.
"Tidak ada lagi persetujuan ekspor, sekarang begitu ekspor langsung bayar pajak ekspornya 678 dolar AS," ucapnya.
Baca juga: Truk Polisi Bantu Distribusikan Minyak Goreng di Kediri Jatim
Baca juga: MAKI Lapor ke Kejaksaan, Temukan Minyak Goreng yang Disulap Jadi Sayuran untuk Diekspor
Setelah mencabut kewajiban DMO, pemerintah menaikan pungutan ekspor untuk minyak sawit dan turunannya.
Dalam hal ini ia mengatakan kenaikan pungutan ekspor Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
"Pungutan ekspor BPDPKS tadinya flat, yaitu setiap kenaikan 50 dolar AS akan dipajak 20dolar AS,"
" Sekarang kalau kita lihat harga hari ini, maka iuran BPDPKS dan bea keluar dari 375 dolar AS menjadi 675 dolar AS," kata Lutfi.
Lebih lanjut Lutfi mengatakan semua tergantung mekanisme pasar.
"Akan ada keekonomian dimana akan lebih untung jual di dalam negeri dari pada ekspor,"
"Ini mekanisme pasar mudah-mudahan stabilkan pasokan ke pasar," sambungnya.
(Tribunnews.com/Milani Resti/ Seno Tri S)
Baca berita lainnya terkait Harga Minyak Goreng.