TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Fatwa MUI KH Asrorun Niam mengatakan seharusnya BPJPH dapat menyerap aspirasi publik terlebih dahulu sebelum menetapkan label halal.
Dirinya mengatakan banyak pemangku kepentingan serta ekosistem mengenai kehalalan yang dapat dilibatkan dalam perumusan label halal.
"Idealnya ada diskusi publik terhadap pelbagai kepentingan. Teman-teman pegiat halal, seniman, dan ahli-ahli di bidangnya," ujar Asrorun di Kantor MUI, Jumat (18/3/2022).
Asrorun mengatakan aspirasi publik perlu diserap karena label halal berkaitan dengan kepentingan publik luas.
BPJPH, kata Asrorun, perlu mempertimbangkan aspek filosofis hingga sosiologis dalam penentuan label halal.
"Tentu MUI harap ada diskusi mendalam yang menyangkut publik dengan seluruh kepentingan," tutur Asrorun.
Seperti diketahui, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan label halal yang berlaku secara nasional.
Baca juga: MUI Pernah Beri Sertifikasi Halal untuk Kulkas dan Kaos Kaki, Ini Penjelasannya
Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.
Surat Keputusan ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022, ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.
"Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH," ungkap Aqil Irham melalui keterangan tertulis, Sabtu (12/3/2022).
Penetapan ini juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH. Label Halal Indonesia secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesian.