TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabar duka datang dari Arab Saudi. Dua warga negara Indonesia (WNI) pelaku pembunuhan terhadap sesama WNI di Jeddah telah dieksekusi mati oleh otoritas Arab Saudi pada Kamis (17/3/2022) kemarin.
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Judha Nugraha mengatakan, otoritas Arab Saudi telah melaksanakan eksekusi mati terhadap dua WNI atas nama Agus Ahmad Arwas (AA) alias Iwan Irawan Empud Arwas dan Nawali Hasan Ihsan (NH) alias Ato Suparto bin Data.
"Inalillahi wainalilahi rojiun, kami menyampaikan kabar duka bahwa pada tanggal 17 Maret 2022 pagi hari waktu Jeddah, telah dilakukan eksekusi mati terhadap dua warga negara Indonesia. Informasi rencana eksekusi AA dan NH diterima KJRI Jeddah sehari sebelumnya melalui pengacara KJRI Jeddah," kata Judha pada konferensi pers Kamis (17/3/2022).
Judha mengatakan, staf KJRI Jeddah sempat diperbolehkan bertemu dengan Agus dan Nawali di saat-saat terakhir sebelum mereka dieksekusi.
Kedua WNI tersebut juga sempat salat dan membaca Alquran sebelum dieksekusi.
Baca juga: Keluarga Shock Dengar Kabar AA dan NH Dieksekusi Mati di Arab Saudi
"Di saat terakhir staf KJRI Jeddah bisa bertemu Agus dan Nawali. Kemudian yang bersangkutan salat dan membaca Al-Qur’an sebelum proses eksekusi. Walaupun staf kita tidak diizinkan untuk melihat. Namun diizinkan bertemu sesaat sebelum eksekusi," ujarnya.
Judha kemudian menjelaskan bahwa Agus dan Nawali merupakan pelaku pembunuhan sesama WNI pada 2011.
Bersama Siti Komariah (SK) mereka ditangkap oleh pihak Kepolisian Jeddah atas tuduhan membunuh sesama WNI atas nama Fatmah alias Wartinah pada 2 Juni 2011.
Fatmah ditemukan dalam keadaan meninggal dengan tangan terikat dan mulut terplester.
Pada tubuh korban ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik dan seksual.
AA, NH dan SK kemudian menjalani proses persidangan dengan dakwaan pembunuhan berencana.
Dalam persidangan, AA dan NH mengakui telah melakukan pembunuhan dengan alasan dendam atas penganiayaan yang dilakukan korban terhadap mantan istri NH.
Baca juga: Kemlu Ungkap Kronologi Eksekusi Mati 2 WNI di Arab Saudi
Kemudian setelah melalui rangkaian persidangan, berdasarkan putusan hukum tertanggal 16 Juni 2013, AA dan NH mendapat putusan vonis mati pada persidangan tingkat pertama.
Sedangkan SK diputus hukuman penjara selama 8 tahun dan 800 kali hukuman cambuk.
Pada 19 Maret 2018, banding AA dan NH ditolak. Sampai pada akhirnya pengadilan memutus inkrah pada 19 Oktober 2018.
"Dalam kasus AA dan NH, penetapan hukuman mati menjadi lebih kuat karena adanya pengakuan dari keduanya. Hukum di Arab Saudi menempatkan pengakuan terdakwa sebagai bukti kuat, di samping bukti lain dan saksi," kata Judha.
Judha mengatakan, sejak awal penangkapan hingga persidangan, Pemerintah termasuk KJRI Jeddah dan KBRI Riyadh telah melakukan berbagai langkah pendampingan baik upaya litigasi maupun non-litigasi untuk memastikan terpenuhinya seluruh hak terdakwa maupun untuk meringankan hukuman.
Cara diplomatik juga sudah ditempuh. Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi telah mengirimkan surat pada 11 Februari 2021 kepada Raja Arab Saudi.
Kemudian surat pribadi dari Presiden RI kepada Raja Arab Saudi juga sudah diberikan 2 kali pada Juli 2011 dan Maret 2019.
"Sampai saat-saat terakhir menjelang eksekusi-pun, semua jalur komunikasi pada tingkat tinggi dijalankan guna mendapatkan keringanan hukuman. Semua upaya yang dapat dilakukan oleh pemerintah telah dijalankan secara maksimal," lanjutnya.
Adapun terkait korban pembunuhan Fatmah alias Wartinah, pemerintah Indonesia kata Judha telah melakukan penelusuran data keluarganya di Indonesia.
Baca juga: Kemlu: 2 WNI Sempat Salat dan Baca Alquran Sebelum Dieksekusi Mati di Arab Saudi
Namun, hingga kini data tersebut tidak ditemukan.
"Data keimigrasian dan sidik jari korban juga tidak ditemukan di database imigrasi Arab Saudi. Korban diperkirakan tiba di Arab Saudi sebelum tahun 2006 atau sebelum pemberlakukan rekam data biometrik di Arab Saudi," sambung Judha.
Pemerintah juga telah melakukan pendekatan kepada keluarga Agus dan Nawali.
Secara khusus, Kemenlu juga menyampaikan informasi eksekusi mati ini secara langsung kepada pihak keluarga keduanya.
Kemudian pasca eksekusi, Duta Besar RI di Riyadh dan Konsul Jenderal RI di Jeddah mendampingi proses pemulasaraan jenazah dan pemakaman Agus dan Nawali di Jeddah.
Sesuai hukum setempat, jenazah harus segera dimakamkan di Arab Saudi.(tribun network/ras/dod)