Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perintah Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran untuk menertibkan Kampung Ambon Cengkareng, langsung direspons Polres Metro Jakarta Barat.
Aparat gabungan langsung menertibakn Komplek Permata, Kedaung Kaliangke, Jakarta Barat atau yang biasa disebut dengan Kampung Ambon. Tujuh orang bandar dan pengedar ditangkap di sekitar Kali yang bersebelahan dengan Kampung Ambon.
Penggerebekan yang dilakukan Kamis (17/3/2022) itu dilakukan oleh tim gabungan Polsek Cengkareng dan Brimob Polda Metro Jaya.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap 7 orang bandar berikut barang bukti narkoba jenis sabu.
"Dari hasil Operasi tersebut sedikitnya kami mengamankan 7 orang yang diduga sebagai bandar/pengedar barang haram narkoba," kata Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo dalam keterangannya, Jumat (18/3/2022).
Baca juga: Vokalis Band Sisitipsi Fauzan Lubis Terjerat Kasus Narkoba, Barang Bukti Diduga Ganja & Psikotropika
Dalam penggerebekan ini, lanjut Ardhie, pihaknya menindaklanjuti perintah Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. Perintah Fadil untuk memberantas peredaran narkoba di Kampung Ambon dilakukan agar stigma Kampung Ambon sebagai kampung narkoba hilang.
"Alhamdulillah, selain kami amankan bandar/pengedar, kami turut juga mengamankan paket klip narkoba jenis sabu siap edar dengan berat bruto 0,40 gram," ujar Ardhie.
Dari hasil penggerebekan oleh tim gabungan itu, polisi mengamankan barang bukti lain yakni ponsel yang berisi percakapan transaksi narkoba.
Dari isi percakapan itu, polisi lalu bergerak ke Komplek Permata untuk mencari barang bukti narkoba lain.
Baca juga: DJ Chantal Dewi Tersandung Kasus Narkoba, Diamankan di Apartemen hingga Polisi Sita Barang Bukti
"Kami juga melakukan penggerebekan di sebuah kamar kos dan kembali mengamankan 1 kantong plastik klip kosong, alat hisap sabu, 3 buah timbangan digital dan sebilah tombak serta sebilah pisau," jelasnya
Ketujuh pelaku yang dicokok diamankan di Polsek Cengkareng. Mereka dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.