Pemerintah Cabut Peraturan HET Minyak Goreng
Mendag Muhammad Lutfi mencabut peraturan Harga Eceren Tertinggi (HET) minyak goreng, seiring terjadinya kelangkaan komoditas pangan tersebut di lapangan.
"Iya dicabut HET. Jadi harga minyak goreng kemasan dibebaskan, tetapi untuk curah dibatasi Rp 14 ribu per liter," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Oke Nurwan saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (16/3/2022).
Baca juga: Komisi VI DPR akan Panggil Pengusaha Sawit dan Distributor Minyak Goreng
Baca juga: Nusron Wahid: Kebijakan Mendag soal Minyak Goreng Mempersulit Rakyat
Menurutnya, alasan dicabutnya HET minyak goreng karena saat ini terjadi kelangkaan di berbagai daerah dan harganya banyak tidak sesuai yang ditetapkan.
"Pasar akan menyesuaikan keekonomian terbarunya, keseimbangan terbarunya."
"Mungkin ada kebingunan, tapi dengan harga keekonomian dan nanti dalam waktu dekat harga CPO internasional akan terkoreksi, kembali keseimbangan barunya maka mereka akan punya harga keekonomian yang sesuai dengan mekanisme pasar," terang Oke.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan menetapkan HET baru untuk minyak goreng mulai 1 Februari 2022.
HET minyak goreng curah Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per liter.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Seno Tri Sulistiyono)
Berita lain terkait Harga Minyak Goreng