TRIBUNNEWS.COM - Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) memberikan pernyataan mengenai polemik permintaan pendeta Saifuddin Ibrahim kepada Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas untuk menghapus 300 ayat Al-Quran.
Melalui pernyataan tertulis, PGI memberikan beberapa penjelasan atas munculnya polemik ini.
Salah satu poin yang dituliskan adalah pihak PGI menyatakan pernyataan pendeta Saifuddin bersifat pribadi dan tidak berkaitan terhadap pihaknya.
Selain itu, PGI juga mewanti-wanti agar masyarakat bijak dalam menyikapi pernyataan tersebut.
Baca juga: Pernyataan Pendeta Saifuddin Ibrahim yang Bikin Gaduh, Minta Menag Hapus 300 Ayat Al-Quran
Baca juga: Profil Pendeta Saifuddin Ibrahim yang Pernyataanya Bikin Gaduh, Mantan Terpidana Ujaran Kebencian
Hal ini, menurut PGI, dapat dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk kepentingan merusak kerukunan umat beragama dan masyarakat umum.
Untuk selengkapnya, berikut poin-poin pernyataan PGI yang dikutip dari laman resminya mengenai pernyataan pendeta Saifuddin.
1. Pernyataan tersebut bersifat pribadi dan tidak ada hubungannya dengan PGI dan gereja-gereja pada umumnya di Indonesia.
2. PGI memohon agar masyarakat tidak terjebak untuk menggeneralisasi sikap dan pandangan pribadi sebagai sikap komunias Kristen.
Kekristenan tidak mengajarkan jalan kebencian ataupun sikap membalas dendam.
3. PGI berharap agar semua pihak berhati-hati dan bijak dalam menyikapi pernyataan provokatif yang bisa saja dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk kepentingan merusak kerukunan antarumat beragama dan masyarakat.
4. PGI meminta agar polemik ini tidak lagi dilanjutkan dan disebarluaskan melalui berbagai media sebab tidak membawa manfaat positif.
5. PGI meminta semua pihak untuk menghentikan ujaran dan tindakan yagn saling melecehkan ajaran agama dan kepercayaan lain serta memprovokasi kebencian antargolongan.
Diberitakan sebelumnya, dalam sebuah video berdurasi sembilan menit, pendeta Saifuddin Ibrahim meminta Menag untuk menghapus 300 ayat Al-Quran.
Dikutip dari Tribunnews, ia mengaku sudah mengajukan permintaan tersebut pada Menag berulang kali.