News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengikut Rizieq Shihab Tewas

Divonis Bebas, Dua Polisi Penembak Laskar FPI Sujud Syukur

Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang vonis atas terdakwa dua anggota polisi perkara Unlawful Killing 6 Anggota eks Laskar FPI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022). Divonis Bebas, Dua Polisi Penembak Laskar FPI Sujud Syukur

Sebagai informasi, dalam perkara ini para terdakwa yakni Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella didakwa telah melakukan penganiayaan yang membuat kematian secara sendiri atau bersama-sama terhadap 6 orang anggota eks Laskar FPI. Atas hal itu, jaksa menyatakan, perbuatan Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan Sesat

Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) anggota eks Laskar FPI buka suara soal putusan bebas dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap dua terdakwa polisi atas kasus penembakan di Rest Area KM50 Cikampek. Sekretaris TP3 Marwan Batubara mengatakan, pihaknya tak lagi memberikan tanggapan terkait adanya putusan tersebut.

Ia menilai proses persidangan yang menjerat Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella merupakan sidang dagelan. "Kita nggak ada tanggapanlah, nggak penting ditanggapi, orang pengadilan dagelan sesat, jadi kalau sudah pada awalnya pengadilannya sekedar sandiwara," kata Marwan.

Atas adanya putusan tersebut, Marwan meminta kepada masyarakat tak perlu mempercayai apa yang menjadi putusan hakim. "Dagelan yang sesat ya rasanya nggak relevan kita kasih tanggapan, kecuali mengingatkan masyarakat untuk tidak mempercayai sandiwara, dagelan itu," kata Marwan.

Baca juga: Ini Reaksi Ketua Umum PA 212 Soal Dua Polisi Penembak Laskar FPI yang Divonis Bebas

Terlebih kata dia, dalam perkara ini, tuntutan yang dijatuhkan jaksa belum didasari pada proses penyelidikan akan tetapi langsung pada tahap penyidikan. Atas hal itu, menurutnya percuma jika proses pidana belum masuk dalam penyelidikan namun sudah disidangkan.

"Artinya proses penyelidikan belum pernah terjadi, bagaimana hakim mau mutus perkara yang penyelidikannya tidak pernah dilakukan," kata Marwan.

Sementara yang dijadikan pedoman dalam perkara tersebut yakni berdasar hasil pemantauan yang dilakukan Komnas HAM. Akan tetapi dirinya meyakini pemantauan ini dilakukan bersama pemerintah atau kepolisian.

"Jadi apa relevansinya kalau emang pada dasarnya ini adalah pengadilan sesat yang sejak awal dari sisi proses hukumnya sendiri sudah sangat rekayasa," kata dia.

Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan menghormati keputusan majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan terkait kasus penembakan laskar FPI. Kata dia, vonis itu menjadi bukti bahwa kedua terdakwa sudah menjalani tugas sesuai dengan SOP yang berlaku.

"Yang dilakukan kepolisian di KM50 sudah sesuai SOP yang telah dilakukan anggota di lapangan," ujarnya.

Senada, Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Dedi Prasetyo juga menghormati vonis kedua anggota polisi tersebut. "Kita menghormati keputusan majelis hakim yang independen," ujarnya.(Tribun Network/riz/igm/fan/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini