Salah satu masukan yang perlu dipertajam menurut Anis yaitu mengenai tata kelola DAK ke depan agar lebih baik dan tidak terjadi lagi hal-hal yang sekarang ini masih menjadi permasalahan.
“Walaupun sudah ada UU HKPD yang telah disahkan DPR, namun masih banyak daerah yang mengeluhkan implementasinya terutama untuk pasal-pasal yang masih memberatkan bagi daerah. Sehingga UU ini belum menjawab permasalahan yang ada,” pungkasnya.
Baca tanpa iklan