TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus pencemaran nama baik, Fatia Maulidiyanti memenuhi panggilan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Kasus yang dilaporkan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan itu diketahui membuat Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar menjadi tersangka.
Fatia mengaku siap jika pemeriksaan nanti akan membuat dirinya ditahan polisi.
"Ya sudah tersangka, apalagi. Kita coba buktikan secara fakta dan data saja nanti di pemeriksaan," kata Fatia di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/3/2022).
Koordinator KontraS itu juga menegaskan bakal bersikap kooperatif.
Fatia siap menerima konsekuensi hukum atas kasus yang dilaporkan Luhut.
Ia menganggap jika nantinya ditahan, bentuk represif dari penegakan hukum semakin nyata dalam proses hukum ini.
Baca juga: Hari Ini Diperiksa sebagai Tersangka, Kubu Haris & Fatia akan Berikan Dokumen Tambahan kepada Polisi
Dia mempertanyakan proses penanganan kasus di kepolisian apabila ia bersama Haris ditahan.
"Kalau ditahan berarti kan terbukti adanya represifitas, tapi saya terima-terima aja. Cuman begini ya, yang menjadi fokus perkaranya sebetulnya proses akuntabilitas itu sendiri. Intinya kami siap dengan konsekuensi ini dari awal dan kita siap buka data ke publik," jelas Fatia.
Adapun rencana pemeriksaan untuk Fatia direncanakan dijadwalkan pukul 14.00 WIB.
Sementara Haris, diperiksa lebih dulu diperiksa pukul 11.00 WIB di Polda Metro Jaya.