TRIBUNNEWS.COM - Polemik soal minyak goreng masih terus bergulir di tengah masyarakat.
Mulai sempat terjadi kelangkaan hingga harga minyak goreng yang melonjak tinggi.
Seperti diketahui, minyak goreng langka saat pemerintah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET).
Hal itu memicu sejumlah aksi penimbunan muncul di sejumlah daerah.
Lantas seperti apa ancaman hukuman bagi penimbun minyak goreng?
Baca juga: Polres Bengkulu Ungkap Dugaan Penimbunan Hampir 1 Ton Minyak Goreng
Managing Partner SAP LAW Firm & Partner, Fauziah Suci Cahyani menyebut seseorang bisa dikatakan menimbun, ketika menyimpan barang lebih dari jumlah maksimal dalam jangka waktu lebih dari 3 bulan untuk kepentingannya sendiri.
Fauziah menegaskan penimbunan minyak goreng jelas lah dilarang.
Hal tersebut tertuang dalam pasal 53 UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Pangan.
"Pelaku usaha yang menyimpan minyak goreng melebihi jumlah maksimal. Dalam UU itu , jangka waktu disebutkan 3 bulan."
"Paling lama menyimpan 3 bulan, melebihi itu sudah melanggar undang-undang," kata Fauziah dalam program Kacamata Hukum Tribunnews.com, Senin (21/3/2022).
Baca juga: Polisi Bongkar Penimbunan 24 Ton Minyak Goreng di Lebak Banten
Menurut Fauziah, ancaman hukuman bagi pelaku penimbunan terbilang berat.
Ada dua jeratan pasal yang bisa dikenakan pada pelaku usaha yang menimbun minyak goreng.
Pertama adalah pasal 133 UU tentang Pangan, dimana pelaku terancam maksimal 7 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
Berikut isi pasal 133 UU tentang Pangan:
"Pelaku Usaha Pangan yang dengan sengaja menimbun atau menyimpan melebihi jumlah maksimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dengan maksud untuk memperoleh keuntungan yang mengakibatkan harga Pangan Pokok menjadi mahal atau melambung tinggi dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)," demikian bunyi pasal itu.
Baca juga: Pimpinan DPR Sebut Usulan Hak Angket Minyak Goreng Akan Dibahas oleh Fraksi-fraksi di Bamus
Kedua, pelaku usaha yang menimbun juga dapat dijerat pasal 107 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perdagangan.
Ancamanya berupa pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Adapun bunyi pasal 107 UU tentang Perdagangan, sebagai berikut:
"Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)," bunyi pasal tersebut.
Baca juga: Beda Pendapat soal Tersangka Mafia Minyak Goreng: Mendag Akan Umumkan, tapi Polri Tak Mengetahui
Selain itu, Fauziah menjelaskan ada juga ancaman hukuman minimal bagi pelaku usaha penimbunan.
Yakni berupa sanksi administratif seperti pencabutan izin, penghentian sementara dari kegiatan, produksi, dan/atau peredaran, dan/atau denda.
"Hukuman maksimalnya kan pnjara dan denda 50 miliar,sanksi penjara 7-5 tahun."
"Kalau hukuman minial, sanksi administratif," jelas dia.
(Tribunnews.com/Shella Latifa)