Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi terkait kasus dugaan korupsi anggaran Formula E.
Prasetyo Edi Marsudi mengaku diberondong pertanyaan soal mekanisme pinjaman Rp180 miliar yang dilakukan Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta untuk pembayaran commitment fee Formula E ke FEO (Formula E Operations).
Hal ini disampaikan Prasetyo usai diperiksa terkait dugaan korupsi anggaran Formula E di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (22/3/2022).
Baca juga: Ketua DPRD DKI: Pagi Ini Saya Kembali Diperiksa KPK Soal Dugaan Korupsi Formula E
Sebagai informasi, ini merupakan kali kedua Prasetyo diperiksa KPK terkait dugaan korupsi Formula E.
Prasetyo sebelumnya juga diperiksa komisi antirasuah pada 8 Februari 2022.
Pada pemeriksaan kali ini, Prasetyo mengaku telah memberikan keterangan ke penyidik KPK tentang adanya kucuran pinjaman dana Rp 180 miliar dari Bank DKI ke Dispora DKI Jakarta tanpa konfirmasi atau sebelum Raperda APBD Perubahan 2019 disahkan DPRD DKI Jakarta.
"Mengenai Rp180 miliar, uang yang sebelum menjadi Perda (peraturan daerah) APBD sudah dikeluarkan melalui Bank DKI," ujar Prasetyo.
Menurut Pras, pinjaman dana Rp 180 miliar dilkukan Dispora ke Bank DKI saat DPRD dan Pemprov DKI masih melakukan pembahasan anggaran Formula E di tingkat Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta.
"Mengenai anggaran dibahas di dalam Banggar, dalam pembahasan Banggar sebelum menjadi Perda, dipinjamkan lah uang Dispora melalui Bank DKI," terangnya.
Pinjaman itu diajukan Dispora DKI ke Bank DKI berdasarkan surat kuasa nomor 747/-072.26 yang diterbitkan Gubernur Anies Baswedan pada 21 Agustus 2019.
Sehari setelah surat kuasa diterbitkan, Kepala Dispora DKI Achmad Firdaus langsung mengajukan pinjaman sebesar 10 juta poundsterling atau setara Rp180 miliar kepada Bank DKI.
Uang itu dipinjam untuk pembayaran termin pertama commitment fee Formula E.
Pemprov DKI Jakarta melakukan pembayaran termin kedua senilai Rp180 juta menggunakan uang rakyat pada Desember 2019 setelah APBD Perubahan 2019 disahkan.