Menurut Prasetyo, pengajuan pinjaman Dispora sebesar Rp 180 miliar atas kuasa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tanpa sepengetahuan DPRD DKI Jakarta.
"Dokumennya itu surat Dispora kepada Gubernur yang dijawab oleh instruksi gubernur itu dan tanpa sepengetahuan kita," ujarnya.
Berikut 3 poin penting surat kuasa yang diberikan Anies:
1. Surat permohonan pinjaman daerah dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada PT Bank DKI dalam rangka penyelenggaraan Formula Electric Championship di Provinsi DKI;
2. Perjanjian pinjaman daerah antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan PT Bank DKI dalam rangka penyelenggaraan Formula Electric Championship di Provinsi DKI;
3. Surat permohonan pencairan pinjaman daerah antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan PT Bank DKI dalam rangka penyelenggaraan Formula Electric Championship di Provinsi DKI Jakarta.