News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik Formula E

Diperiksa KPK Terkait Kasus Formula E, Ketua DPRD DKI Prasetyo Ditanya soal Anggaran Rp 180 Miliar

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPRD DKI Jakarta dari PDI Perjuangan, Prasetyo Edi Marsudi usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/2/2022). Prasetyo Edi diperiksa untuk penyelidikan mengenai anggaran Rp 560 miliar yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait penyelenggaraan ajang Balap Mobil?Formula E, yang akan diselenggarakan pada Maret 2022 mendatang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Menurut Prasetyo, pengajuan pinjaman Dispora sebesar Rp 180 miliar atas kuasa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tanpa sepengetahuan DPRD DKI Jakarta.

"Dokumennya itu surat Dispora kepada Gubernur yang dijawab oleh instruksi gubernur itu dan tanpa sepengetahuan kita," ujarnya.

Berikut 3 poin penting surat kuasa yang diberikan Anies:

1. Surat permohonan pinjaman daerah dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada PT Bank DKI dalam rangka penyelenggaraan Formula Electric Championship di Provinsi DKI;

2. Perjanjian pinjaman daerah antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan PT Bank DKI dalam rangka penyelenggaraan Formula Electric Championship di Provinsi DKI;

3. Surat permohonan pencairan pinjaman daerah antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan PT Bank DKI dalam rangka penyelenggaraan Formula Electric Championship di Provinsi DKI Jakarta.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Diperiksa KPK Lagi, Ketua DPRD DKI Ditanya Asal-usul Rp180 M Pemprov Bayar Commitment Fee Formula E

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini