News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Harga Minyak Goreng

Janji Mendag Bongkar Mafia Minyak Goreng, Pimpinan DPR: Tak Perlu Diumumkan Langsung Tangkap

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Sufmi Dasco Ahmad menanggapi batalnya rencana pengumuman calon tersangka mafia minyak goreng.

Diketahui, Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi semula akan mengumumkan dalang dari kelangkaan dan mahalnya minyak goreng pada Senin (21/3/2022).

Dasco menilai tersangka kasus mafia minyak goreng tidak perlu diumumkan. 

Ia meminta agar pelaku langsung ditangkap tanpa perlu dieberkan dahulu ke publik.

Baca juga: Ahli Beberkan Ancaman Hukuman bagi Pelaku Penimbunan Minyak Goreng

Baca juga: Menperin Minta Industri Sediakan Minyak Goreng Curah untuk Masyarakat dan UMKM

"Saya pikir tidak perlu digembor-gemborkan, langsung tangkap saja kalau menurut saya,"

"Rencana mengumumkan mafia serahkan saja kepada penegak hukum," ujar Dasco, Selasa (22/3/2022), sebagaimana dilansir Kompas.com.

Senada dengan Lutfi, Dasco juga menilai ada mafia dibalik langkanya minyak goreng dua bulan terakhir ini. 

 Ia menegaskan kembali agar aparat penegak hukum langsung menangkap mereka.

"Kalau kita cek ya memang ada mafianya, tapi tidak perlu diumumkan. Tangkap saja langsung menurut saya," kata Dasco.

DPR Bentuk Panita Khusus

Para pedagang antre membeli minyak goreng curah pada Operasi Pasar Minyak Goreng Curah yang diselenggarakan Kementerian Perdagangan RI (Kemendag) dan Dinas Perdagangan dan Industri (Disdagin) Kota Bandung di Pasar Ciwastra, Jalan Rancasawo, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (21/3/2022). Kegiatan operasi pasar ini menyalurkan 10 ton minyak goreng curah yang diprioritaskan untuk para pedagang yang sudah mendapat kupon dari Perumda Pasar Juara Kota Bandung Unit Pasar Ciwastra, dengan jatah per kupon 30 kilogram. Harga minyak goreng curah ini dijual Rp 14.500 per kilogram dan pedagang tidak boleh menjual ke konsumen lebih dari Rp 15.500 per kilogram. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Lebih lanjut, DPR melalui Komisi VI sudah membentuk panitia kerja (panja) komoditas pangan.

Melalui panja, diharapkan dapat membantu kerja pemerintah dalam mengatasi kelangkaan dan mahalnya minyak goreng.

"Ini penting buat kita untuk mengetahui dan panja ini akan mengurai sebab kelangkaan minyak goreng,"

"Solusinya yang dibuat oleh komisi teknis yang terkait dalam hal ini adalah Komisi VI," ujar Dasco. 

Polisi Tak Mengetahui Rencana Pengumuman Tersangka

Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan (Kolase Tribunnews/Tangkap Layar Akun YouTube KH INFOTAINMENT)

Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri mengaku tidak mengetahui informasi terkait adanya pengumuman tersangka dugaan mafia minyak goreng yang disampaikan Mendag.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Satgas Pangan Polri, Brigjen Whisnu Hermawan.

“Kok saya belum tahu ya (pengumuman tersangka),” kata Whisnu, Senin (21/3/2022), dikutip dari Kompas.com.

Whisnu juga mengatakan pihaknya belum melakukan koordinasi dengan Kementrian Perdagangan. 

Menurutnya tidak ada data dan temuan Kemendag mengenai mafia minyak goreng yang disampaikan dan diserahkan ke Polri.

Baca juga: Menperin Minta Industri Sediakan Minyak Goreng Curah untuk Masyarakat dan UMKM

"Belum ya (data dan temuan dari Kemendag),” ungkapnya.

Whisnu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan juga menyatakan pihaknya belum mendapatkan informasi mengenai pengumuman tersangka kasus mafia minyak goreng yang disampiakan Lutfi.

Menurut Ramadhan, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipieksus) dan Satgas Pangan Polri telah menanyakan pernyataan tersebut ke pihak Kemendag, tapi belum mendapat respons.

“Sampai saat ini, kami. belum mendapat respons, Satgas Pangan atau Dittipieksus masih melakukan penelusuran atau crosscheck,” 

“Ya tentu kita harus menjawab ya (pertanyaan awak media) karena itu pernyataan seorang pejabat, kami sudah komunikasi, namun belum mendapat respons,” kata Ramadhan, Senin (21/3/2022).

Baca juga: Ketersediaan Minyak Goreng Curah Kini Langka di Majalengka, Pemkab Bingung

Lebih lanjut, Polri akan menindaklanjuti dan menelusuri pernyataan yang disampaikan Lutfi tersebut.

Apabila sudah ditemukan adanya pihak yang menjadi tersangka dalam dugaan mafia minyak goreng maka pihaknya akan mengumumkannya.

“Prinsipnya bila ada terkait tersangka, kami pastikan, Polri akan menindaklanjuti karena ini menjadi atensi pemerintah. Jadi ketika ada siapa pun yang melakukan tindak pidana ini kita pastikan akan kita tindak lanjuti.”

“Ya nanti kita telusuri, kita tanya (kepada Lutfi) nanti kalau sudah (ada penjelasan) pasti kita sampaikan,” ujarnya.

(Tribunnews.com/Milani Resti) (Kompas.com/Vitorio Mantalean/Irfan Kamil)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini