TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Sufmi Dasco Ahmad menanggapi batalnya rencana pengumuman calon tersangka mafia minyak goreng.
Diketahui, Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi semula akan mengumumkan dalang dari kelangkaan dan mahalnya minyak goreng pada Senin (21/3/2022).
Dasco menilai tersangka kasus mafia minyak goreng tidak perlu diumumkan.
Ia meminta agar pelaku langsung ditangkap tanpa perlu dieberkan dahulu ke publik.
Baca juga: Ahli Beberkan Ancaman Hukuman bagi Pelaku Penimbunan Minyak Goreng
Baca juga: Menperin Minta Industri Sediakan Minyak Goreng Curah untuk Masyarakat dan UMKM
"Saya pikir tidak perlu digembor-gemborkan, langsung tangkap saja kalau menurut saya,"
"Rencana mengumumkan mafia serahkan saja kepada penegak hukum," ujar Dasco, Selasa (22/3/2022), sebagaimana dilansir Kompas.com.
Janji Bakal Bongkar Mafia Minyak Goreng, Mendag Muhammad Lutfi Malah Mangkir Sidang - Tribunsolo.com
DPR Panggil Mendag Lutfi Pekan Depan, Bongkar Tersangka Baru Mafia Minyak Goreng? - Tribun-papua.com
Senada dengan Lutfi, Dasco juga menilai ada mafia dibalik langkanya minyak goreng dua bulan terakhir ini.
Ia menegaskan kembali agar aparat penegak hukum langsung menangkap mereka.
"Kalau kita cek ya memang ada mafianya, tapi tidak perlu diumumkan. Tangkap saja langsung menurut saya," kata Dasco.
DPR Bentuk Panita Khusus
Lebih lanjut, DPR melalui Komisi VI sudah membentuk panitia kerja (panja) komoditas pangan.
Melalui panja, diharapkan dapat membantu kerja pemerintah dalam mengatasi kelangkaan dan mahalnya minyak goreng.
"Ini penting buat kita untuk mengetahui dan panja ini akan mengurai sebab kelangkaan minyak goreng,"
"Solusinya yang dibuat oleh komisi teknis yang terkait dalam hal ini adalah Komisi VI," ujar Dasco.
Polisi Tak Mengetahui Rencana Pengumuman Tersangka
Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri mengaku tidak mengetahui informasi terkait adanya pengumuman tersangka dugaan mafia minyak goreng yang disampaikan Mendag.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Satgas Pangan Polri, Brigjen Whisnu Hermawan.
“Kok saya belum tahu ya (pengumuman tersangka),” kata Whisnu, Senin (21/3/2022), dikutip dari Kompas.com.
Whisnu juga mengatakan pihaknya belum melakukan koordinasi dengan Kementrian Perdagangan.
Menurutnya tidak ada data dan temuan Kemendag mengenai mafia minyak goreng yang disampaikan dan diserahkan ke Polri.
Baca juga: Menperin Minta Industri Sediakan Minyak Goreng Curah untuk Masyarakat dan UMKM
"Belum ya (data dan temuan dari Kemendag),” ungkapnya.
Whisnu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan juga menyatakan pihaknya belum mendapatkan informasi mengenai pengumuman tersangka kasus mafia minyak goreng yang disampiakan Lutfi.
Menurut Ramadhan, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipieksus) dan Satgas Pangan Polri telah menanyakan pernyataan tersebut ke pihak Kemendag, tapi belum mendapat respons.
“Sampai saat ini, kami. belum mendapat respons, Satgas Pangan atau Dittipieksus masih melakukan penelusuran atau crosscheck,”
“Ya tentu kita harus menjawab ya (pertanyaan awak media) karena itu pernyataan seorang pejabat, kami sudah komunikasi, namun belum mendapat respons,” kata Ramadhan, Senin (21/3/2022).
Baca juga: Ketersediaan Minyak Goreng Curah Kini Langka di Majalengka, Pemkab Bingung
Lebih lanjut, Polri akan menindaklanjuti dan menelusuri pernyataan yang disampaikan Lutfi tersebut.
Apabila sudah ditemukan adanya pihak yang menjadi tersangka dalam dugaan mafia minyak goreng maka pihaknya akan mengumumkannya.
“Prinsipnya bila ada terkait tersangka, kami pastikan, Polri akan menindaklanjuti karena ini menjadi atensi pemerintah. Jadi ketika ada siapa pun yang melakukan tindak pidana ini kita pastikan akan kita tindak lanjuti.”
“Ya nanti kita telusuri, kita tanya (kepada Lutfi) nanti kalau sudah (ada penjelasan) pasti kita sampaikan,” ujarnya.
(Tribunnews.com/Milani Resti) (Kompas.com/Vitorio Mantalean/Irfan Kamil)