News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Periksa Eks Ketum PPP Romahurmuziy Terkait Kasus Suap DAK 2018

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketum PPP Muchammad Romahurmuziy (jaket putih) diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan DAK tahun anggaran 2018.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Ketua Umum PPP Muchammad Romahurmuziy, Selasa (22/3/2022).

Romi akan diperiksa kapasitasnya sebagai saksi dalam penyidikan pengurusan dana alokasi khusus (DAK) tahun anggaran 2018.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, atas nama saksi Muchammad Romahurmuziy, mantan Ketua Umum PPP," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (22/3/2022).

Baca juga: KPK Sudah Turun Tangan, Bambang Susantono Harap Perencanaan dan Pembangunan IKN Terbebas dari KKN 

Baca juga: Giliran Crazy Rich Malang Juragan 99 Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Kasus Penipuan

Terdakwa kasus korupsi sekaligus mantan Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy atau Romy dijemput tim kuasa hukumnya saat keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) K4, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan Rabu (29/4/2020) malam. Romy terjerat kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) 2019, dirinya dinyatakan bebas usai terbit penetapan pembebasan Mahakamah Agung (MA) pasca putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman Rommy hanya menjadi satu tahun. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Dari pantauan Tribunnews.com di Gedung Merah Putih KPK, Romi menghadiri pemanggilan tim penyidik.

Mantan terpidana kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama itu masuk ruang pemeriksaan sekira pukul 10.30 WIB.

Sebelumnya, KPK menyatakan tengah melakukan pengembangan kasus suap pengurusan DAK tahun 2018 yang telah menjerat mantan pejabat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo.

Yaya Purnomo telah divonis 6,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 1 bulan dan 15 hari kurungan karena terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam pengurusan DAK dan dana insentif daerah (DID) di beberapa kabupaten/kota.

"Benar, KPK sedang melakukan pengembangan penyidikan atas dugaan korupsi pengurusan dana DAK 2018," kata Ali, Kamis (24/2/2022).

Baca juga: Terseret Kasus Doni Salmanan, Hari Ini Rizky Billar Sambangi Bareskrim 

Dengan begitu, KPK telah menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

Namun, dikatakan Ali, KPK belum bisa mengungkapkan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk konstruksi perkaranya.

Ali mengatakan penyampaian konstruksi perkara dan tersangka dilakukan setelah penyidikan dirasa telah cukup.

"Saat ini pengumpulan bukti masih terus dilakukan. Setiap perkembangan akan di informasikan," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini