Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menganalisis Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Barat (BPJN Kalbar) Dedy Mandarsyah.
Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan proses analisis tidak memakan waktu lama.
Biasanya proses itu selesai dalam 2–3 hari.
"Biasanya cepat saja sih, paling 2–3 hari paling," kata Nawawi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (16/12/2024).
Nantinya setelah selesai menganalisis LHKPN Dedy Mandarsyah, KPK berencana mengklarifikasi yang bersangkutan.
"Biasanya kalau klarifikasi, dipanggil," kata Nawawi.
Sosok Dedy belakangan menjadi sorotan usai ikut terseret dalam pusaran kasus penganiayaan dokter koas di Palembang.
Baca juga: Harta Dedy Mandarysah dalam Sorotan KPK Setelah Kasus Penganiayaan Dokter Koas
Dedy merupakan ayah dari mahasiswi koas bernama Lady Aurelia Pramesti.
Lady memiliki seorang sopir bernama Fadillah alias Datuk (37).
Datuk diduga menganiaya dokter koas bernama Muhammad Luthfi.
Luthfi dipukuli Datuk karena negosiasi jadwal Lady buntu.
Lady mendapatkan jadwal jaga di hari libur Natal dan tahun baru.
Baca juga: Ramai Soal Kasus Penganiayaan Dokter Koas di Palembang, Begini Kata Praktisi Kesehatan
LHKPN Dedy juga ikut menjadi sorotan. Sampai-sampai, KPK pun akan melakukan klarifikasi.