News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Putusan Praperadilan Kasus Helikopter AW-101 Digelar Hari Ini, KPK Yakin Menang

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi Militer (POM) TNI mendampingi Tim Ahli Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan secara fisik Helikopter Augusta Westland (AW)-101 di Skadron Teknik (Skatek) 021 Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (24/8/2017). TRIBUNNEWS.COM/PUSPEN TNI/Kolonel Inf Bedali Harefa

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa yakin akan memenangi pertempuran di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Seperti diketahui pada hari ini sekira pukul 13.00 WIB akan dilangsungkan sidang putusan oleh Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan terkait permohonan praperadilan dugaan korupsi pengadaan Agusta Westland atau AW-101 tahun 2016-2017.

"Kami yakin seluruh proses penyidikan perkara ini telah berlandaskan dan sesuai dengan aturan hukum dan KPK tentu optimis dan percaya bahwa Hakim akan memutus dengan menolak permohonan pra peradilan tersebut," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (22/3/2022).

Ali mengatakan selama proses persidangan Tim Biro Hukum KPK telah mengajukan dan menyerahkan 84 bukti berikut dengan dihadirkan 2 ahli.

"Yaitu Dr. Muhammad Arif Setiawan, SH, MH dari UII dan Dr. Abdul Fickar Hajar, SH, MH dari Universitas Trisakti untuk membantah seluruh dalil yang menjadi alasan pengajuan permohonan praperadilan dimaksud," katanya.

Baca juga: Kasus Korupsi Anoda Logam, KPK Periksa Deny M, Eks Logam Mulia Storage Service Officer PT Antam

Dalam pokok permohonannya sang penggugat, Jhon Irfan Kenway, meminta majelis hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah.

Dia juga meminta sejumlah aset yang dibekukan KPK dibuka pemblokirannya.

Pengusutan kasus ini merupakan perkara koneksitas KPK dengan TNI.

Pihak Puspom TNI telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tersebut.

Mereka adalah Kepala Unit Pelayanan Pengadaan Kolonel Kal FTS SE, Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan barang dan jasa Marsekal Madya FA, dan pejabat pemegang kas Letkol (Adm) WW.

Kemudian staf pemegang kas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu, yakni pembantu Letda SS, dan asisten perencanaan Kepala Staf Angkatan Udara Marsda SB.

Sementara KPK menjerat tersangka dari pihak swasta yakni Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh.

Namun belakangan, muncul informasi bahwa penyidikan terhadap lima orang anggota TNI itu dihentikan oleh Puspom.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini