News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Munarman Ditangkap Polisi

Balas Pleidoi Munarman, Jaksa: Bukan Berarti Orang Tahu Hukum Tak Terkena Virus Radikalisme

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Sekretaris Umum DPP Front Pembela Islam (FPI), Munarman dituntut pidana 8 tahun penjara terkait kasus dugaan terorisme.

Tak hanya itu, jaksa juga menyatakan kalau eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) itu dalam pleidoinya yang setebal 458 halaman telah menyimpulkan seluruh pernyataan saksi yang dihadirkan di persidangan.

Bahkan, pernyataan Munarman dalam pleidoi dinilai jaksa hanya dirangkai sesuai dengan keinginan pribadi tanpa didukung fakta yang objektif.

Baca juga: Pembelaan Munarman, Sebut Dua Pihak yang Dinilainya Lebih Pantas Duduk di Kursi Terdakwa

"Sehingga, kesimpulan analisa fakta maupun alasan yuridis dalam nota pembelaan tersebut tidak objektif tidak berdasarkan dan tidak memiliki nilai pembuktian," ucap jaksa.

Atas hal tersebut, jaksa menyatakan, tidak menanggapi lagi beberapa poin yang turut dituangkan Munarman dalam pleidoinya.

Pihaknya, menegaskan akan tetap pada amar tuntutan yang telah dibacakan dalam sidang, Senin (14/3/2022) lalu dan menolak seluruh pleidoi dari Munarman.

"Bahwa terhadap uraian nota pembelaan dari terdakwa lainnya, tidak perlu penuntut umum menanggapi karena sudah terjawab dan sudah dijelaskan secara jelas pada surat tuntutan yang dibacakan pada senin tanggal 14 maret 2022," tukas jaksa.

Pembelaan Munarman

Dalam nota pembelaannya, Munarman menyebut dirinya telah dijadikan target untuk dipenjarakan. Padahal kata dia, ia sama sekali tak punya hubungan dengan terorisme.

Bahkan kesan sebagai target untuk dipenjarakan disebutnya sangat kental lantaran dakwaan dan tuntutan yang disampaikan tak memuat bukti apapun terkait keterlibatannya dalam kegiatan terorisme.

"Modus operandi fitnah dan rekayasa seperti ini dilakukan karena memang faktanya saya tidak ada kaitan dengan teroris manapun dan tindakan teroris manapun. Namun karena tidak ada bukti hukum apapun, tapi targetnya saya harus masuk penjara," kata Munarman di persidangan, Senin (21/3/2022).

Modus operandi fitnah itu disebut telah dikondisikan tanpa malu. Bahkan ada pihak yang membuat cerita sendiri demi menjeratnya sebagai pelaku tindak pidana terorisme.

Diketahui Munarman dituntutan pidana atas perkara dugaan tindak pidana terorisme oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang, Senin (14/3/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dalam perkara ini Munarman dituntut 8 tahun penjara.

Baca juga: Jaksa Tuntut Munarman 8 Tahun Penjara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Terorisme

Munarman diyakini jaksa melakukan pemufakatan jahat atas perkara ini.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini