News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Jokowi Larang Pejabat dan ASN Gelar Bukber dan Open House

Penulis: Dodi Esvandi
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Jokowi.

Pemerintah juga pernah membatasi jumlah jemaah yang bisa beribadah di masjid

Pelonggaran kini juga diberikan Jokowi bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang baru tiba di Indonesia.

Kini PPLN tidak lagi diwajibkan melakukan karantina.

Kebijakan baru itu dibuat seiring dengan situasi pandemi Covid-19 di Tanah Air yang makin membaik.

"Pelaku perjalanan dari luar negeri yang tiba melalui bandara seluruh Indonesia tidak perlu lagi melewati karantina," kata Jokowi.

Kendati kewajiban karantina dihapuskan, pelaku perjalanan yang baru tiba dari luar negeri tetap diharuskan melakukan tes usap PCR saat tiba di Tanah Air.

"Kalau tes PCR negatif, silakan langsung keluar dan bisa aktivitas. Kalau PCR positif, akan ditangani oleh satgas Covid-19," imbuh Jokowi.

Sebelumnya penghapusan karantina bagi PPLN hanya berlaku di beberapa wilayah yakni Bali, Batam, dan Bintan.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam rapat di DPR menyebut aturan karantina bagi PPLN saat ini sudah tak relevan.

Pasalnya, transmisi kasus dari luar negeri saat ini relatif jauh lebih kecil dari transmisi penularan dari dalam negeri.

Budi mengatakan, karantina bagi PPLN relevan diterapkan jika ada temuan varian baru Covid-19.

Sementara sejauh ini dia mengungkap bahwa Indonesia masih bertahan di tengah laju varian baru dari luar.

"Kayaknya kemarin kita tahan. Dan kalau kita kasus masih 0. Tapi kalau kita tinggi yang masuk dikit jadi karantina enggak relevan," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini