TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil akan mengadu ke Ombudsman.
Langkah ini diambil usai laporan polisi terhadap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan ditolak Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil bersama aktivis HAM Haris Azhar hendak melaporkan Luhut Binsar Pandjaitan ke Polda Metro Jaya atas dugaan kejahatan ekonomi di Papua.
"Kita akan laporkan penolakan ini ke Ombudsman," kata Kepala Advokasi dan Pengacara LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/3/2022).
Nelson merasa kecewa atas sikap polisi dalam menyikapi pelaporan Koalisi Masyarakat Sipil. Dia menilai alasan polisi menolak laporan mengada-ada dan tak jelas.
"Alasan penolakan laporan dalam tindak pidana korupsi tidak bisa membuat laporan. Bagi kami, alasan itu dibuat-buat untuk kemudian menolak laporan. Ini makin menguatkan indikasi bahwa yang kita laporkan merupakan bagian kekuasaan," jelas Nelson.
Nelson mengaku sempat berdebat dengan penyidik di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya saat berkonsultasi sebelum membuat laporan.
Ia bersama perwakilan LSM mempertanyakan perihal hak masyarakat dalam membuat laporan pidana yang dilindungi oleh KUHP.
Nelson menyebut, alasan polisi menolak laporan mereka tidak bisa diteruskan dengan mengacu pada ketentuan PP Nomor 43 tahun 2018. Aturan itu sendiri mengatur tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Saya berdebat panjang dengan petugas di dalam tentang KUHP hak masyarakat untuk membuat laporan pidana dan kemudian dijawab menggunakan PP 43 Tahun 2018 tentang tata cara peran serta masyarakat," terang Nelson.
"Kita sudah ikut aturan itu dan kemudian sepakat membuat pelaporan. Tapi nyatanya tetap ditolak sehingga tak bisa membuat laporan. Kita hanya bisa kemudian memasukkan surat saja," tambahnya.
Sebelumnya, Haris Azhar dan sejumlah perwakilan LSM hingga aktivis Papua hendak melaporkan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan ke Polda Metro Jaya. Pelaporan itu dilakukan atas dugaan gratifikasi yang dilakukan Luhut sewaktu menjabat PLT Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 2016 lalu.
Pelaporan Luhut itu terkait dengan izin bisnis tambang di Papua .
"Tadi kita melaporkan dugaan tindak pidana gratifikasi yang melibatkan LBP kepada Krimsus Polda Metro Jaya. Setelah berdebat selama beberapa jam, akhirnya pihak Krimisus memutuskan menolak laporan kita," pungkas Nelson.