Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap YouTuber Muhammad Kosman alias M Kece hadir langsung dalam sidang lanjutan atas perkara yang menjeratnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2022).
Napoleon hadir dengan mengenakan kemeja batik warna hijau dan celana panjang warna hitam serta sepatu kulit berwarna cokelat.
Napoleon duduk tepat di kursi yang sudah disediakan di hadapan majelis hakim.
Adapun sidang hari ini beragendakan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Napoleon Bonaparte.
Baca juga: Sempat Ditunda, Hari Ini Jaksa Bacakan Dakwaan Napoleon Bonaparte di Kasus Dugaan Kekerasan M Kece
Sebelum jaksa membacakan dakwaan, Mantan Kadiv Hubungan Internasional (Hubinter) Polri itu mengajukan pernyataan ke hadapan majelis hakim dengan menyatakan kalau sejauh ini dirinya masih aktif sebagai perwira tinggi Polri yang patuh terhadap hukum.
"Dari tadi, dari kemarin minggu lalu saya sudah mengetahui permasalahan yang mengganjal, tapi sebagai penegak hukum, saya masih perwira aktif polri, jiwa merah putih sebagai penegak hukum patuh pada hukum masih bergelora di dalam diri saya," kata Napoleon dalam persidangan.
Atas hal itu, Napoleon mengatakan akan selalu menghormati jalannya proses hukum yang menjerat dirinya tersebut dan tak akan lari dari perkara yang menjeratnya.
Jenderal polisi bintang dua itu juga mengatakan akan bertanggungjawab atas perkara yang diperbuatnya tersebut.
"Intinya saya dari awal tidak pernah melarikan diri dari permasalan ini, bertaggung jawab atas apa yang saya lakukan, apapun risikonya saya siap kareena memang ada argumentasinya dan dalil-dalil kuat sebagai umat beragama," beber Napoleon.
Bahkan Napoleon berkelakar kalau sebagai anggota aktif Polri, dirinya tidak akan takut dihukum dan tak pernah menyesali perbuatannya terhadap M. Kece tersebut.
Hal itu dapat dibuktikan kata Napoleon, di mana saat ini dirinya telah menjalani hukuman atas perkara lain yakni perkara korupsi red notice yang menjerat Djoko Tjandra.
"Yang mulia, sebagai prajurit Bhayangkara, saya tidak pernah takut dihukum, saya sekarang sudah menjalani hukum (sebagai koruptor),dan tidak pernah takut apalgi menyesal dengan ini, karena itu demi akidah saya," tukas Napoleon.
Mendengar keterangan itu, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan meminta kepada Napoleon untuk mencukupkan pernyataannya dan langsung memerintahkan jaksa membacakan surat dakwan.
Sebab kata majelis hakim, seluruh pernyataan Napoleon itu sudah seharusnya dibuktikan dalam persidangan.
"Nanti saudara itu bisa di tahap pembuktian ya" kata Hakim Ketua Djuyamto dalam persidangan.
Hingga berita ini ditayangkan, proses persidangan masih berlangsung, di mana jaksa penuntut umum masih membacakan dakwaan terhadap Napoleon Bonaparte.
Bareskrim Tetapkan 5 Orang Sebagai Tersangka
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sebelumnya memutuskan menetapkan 5 orang tersangka buntut dugaan kasus penganiayaan Muhammad Kece di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
"Dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan dengan korban M Kosman alias Kece, penyidik telah menetapkan 5 tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Rabu (29/9/2021).
Andi menjelaskan Irjen Napoleon Bonaparte menjadi pihak yang pertama ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia diduga terlibat dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap M Kece.
"Penyidik telah menetapkan tersangka sebagai berikut pertama NB Napi kasus suap," jelasnya.
Selain Napoleon, kata Andi, ada setidaknya 4 tahanan lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka merupakan tahanan dalam kasus yang berbeda-beda.
"Keempat tersangka lainnya DH tahanan kasus uang palsu, DW napi kasus ITE, H als C als RT napi kasus tipu gelap dan HP napi kasus perlindungan konsumen," pungkasnya.