TRIBUNNEWS.COM - Inspektur Jenderal Polisi (Purnawirawan) atau Irjen Pol. (Purn.) Drs. H. Napoleon Bonaparte, M.Si. adalah pensiunan perwira tinggi (Pati) di dalam Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Jabatan terakhir Irjen Napoleon Bonaparte yaitu Analis Kebijakan Utama Itwasum Polri.
Semasa dinasnya, Napoleon Bonaparte juga pernah menjabat sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri.
Jenderal bintang dua ini resmi pensiun sebagai Pati Polri pada tahun 2023 setelah didemosi 3 tahun 4 bulan.
Nama Irjen Napoleon sudah tidak asing lagi di telingan masyarakat.
Alumni Akpol 1988 ini beberapa kali sempat terkena masalah hukum hingga harus berurusan dengan polisi pada 2020 dan 2021.
Baca juga: Irjen. Pol. Anumerta Dr. Asep Adi Saputra, S.H., S.I.K., M.H., M.Si.
Bagaimana tidak, Napoleon pernah terjerat kasus korupsi karena menerima suap sebesar $350.000 Amerika Serikat dan (Ro5,1 miliar) dan $200.000 Singapura (Rp2,1 miliar) dari Djoko Tanjdra.
Ia terlibat dalam menghilangkan nama Djoko Tjandra dari daftar red notice Interpol.
Atas kasus itu, Napoleon divonis 4 tahun penjara.
Setelah dijebloskan ke penjara, Napoleon kembali berulah.
Di dalam sel tahanan, ia menganiaya seorang tersangka kasus penistaan agama, Muhammad Kece.
Akibatnya, ia divonis 5,5 bulan penjara.
Napoleon Bonaparte resmi bebas pada April 2023.
Baca juga: Irjen Pol. Purn. Apriastini Bakti Bugiansri, S.I.K.
Kehidupan pribadi dan pendidikan