Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kompolnas RI buka suara soal sanksi demosi terhadap Irjen Napoleon Bonaparte dalam kasus penerbitan red notice untuk terpidana kasus korupsi, Djoko Tjandra.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan keputusan tim Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri sudah merupakan win win solution antara Napoleon dan Polri.
"Kami melihat putusan tersebut merupakan win-win solution bagi Napoleon dan Institusi Polri," kata Poengky saat dihubungi, Selasa (29/8/2023).
Menurutnya, tim KKEP Polri sangat bijaksana dan berbesar hati yang tidak hanya melihat kesalahan Napoleon namun juga melihat jasa dan pengabdiannya selama bertugas menjadi anggota Polri.
"Kami melihat putusan dijatuhkan dengan mempertimbangkan berbagai hal secara komprehensif, mulai dari pelanggaran yang dilakukan Napoleon hingga jasa2 yang telah dilakukannya selama menjadi anggota Polri," tuturnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Irjen Napoleon Bonaparte Tak Dipecat dari Polri, Dihukum Demosi 3 Tahun 4 Bulan
Di sisi lain, dalam sidang, kata Poengky, eks Kadiv Hubungan Internasional Polri itu juga mengakui kesalahannya dan menyesal atas aksinya tersebut.
"Di sisi lain, Kompolnas melihat bahwa putusan sidang KKEP mempertimbangkan secara komprehensif, termasuk masa tugas Napoleon yang akan berakhir pada November 2023 mendatang, jasa-jasanya semasa bertugas, masa hukuman pidana (penahanan) yang telah selesai dijalani yang bersangkutan," ungkapnya.
Baca juga: Irjen Napoleon Bonaparte Terima Disanksi Demosi 3 Tahun 4 Bulan, Tak akan Ajukan Banding
"Saat ini yang bersangkutan juga masih menjalani demosinya dicopot dari jabatan Kadiv Hubinter dan menjadi anjak di Itwasum, serta penyesalan yang bersangkutan, maka Komisi kemudian menjatuhkan putusan Napoleon masih dapat dipertahankan sebagai anggota Polri," sambungnya.
Tak Dipecat
Polri tidak melakukan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan untuk Irjen Napoleon Bonaparte.
Hasil sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri yang digelar pada Senin (28/8/2034) hanya memberikan sanksi pemindahan jabatan yang lebih rendah atau demosi.
"Sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 3 tahun 4 bulan, terhitung semenjak dimutasikan ke Itwasum Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Senin (28/8/2023) malam.
Sidang KKEP Polri tersebut dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Ahmad Dofiri sebagai ketua dan Wadankor Brimob Polri Irjen Imam Widodo sebagai wakil ketua.
Sementara untuk anggota sidang yakni Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono, Sahli Sosbud Kapolri Irjen Hendro Pandowo, dan Kakorbinmas Baharkam Polri Irjen Hary Sudwijanto.