News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Irjen Napoleon Selamat dari Pemecatan, IPW: Jadi Preseden Polisi Korup Tak Akan Diberhentikan

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus penganiayaan terhadap M Kece, Irjen Napoleon Bonaparte menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis hukuman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2022). Irjen Napoleon Bonaparte dijatuhi hukuman 5 bulan 15 hari penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya. Irjen Napoleon Bonaparte oleh jaksa dituntut hukuman penjara 1 tahun. Tribunnews/Jeprima

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengkritisi lolosnya Irjen Napoleon Bonaparte dari pemecatan atau putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri. Napoleon hanya dijatuhi sanksi pemindahan jabatan lebih rendah alias demosi.

Sugeng mengatakan putusan tersebut jadi preseden buruk, dan bisa menjadi pertanyaan publik mengapa pelaku yang sudah ditetapkan bersalah terlibat kasus korupsi justru dipertahankan oleh institusi Bhayangkara.

"IPW merasa Polri mulai kendor di dalam menegakkan sanksi disiplin kepada anggotanya. Ini agak mengkhawatirkan, bisa menjadi preseden dan bisa menjadi pertanyaan publik bahwa pelaku korupsi, nanti kalau sudah dihukum, tidak akan diberhentikan," kata Sugeng saat dihubungi, Selasa (29/8/2023).

Sugeng kemudian mencermati Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri yang diduga jadi sebab Napoleon selamat dari pemecatan.

Dalam PP tersebut, tertuang aturan bahwa anggota Polri diberhentikan dengan tidak hormat bila terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: Irjen Napoleon Bonaparte Terima Disanksi Demosi 3 Tahun 4 Bulan, Tak akan Ajukan Banding

Namun dalam bunyi frasa pada Pasal 12 huruf 1a, tertuang ketentuan bahwa pemecatan itu juga diambil berdasarkan pertimbangan pejabat berwenang bahwa yang bersangkutan tidak dapat dipertahankan.

"Diduga juga akan mendapat keringanan-keringanan. Dalam PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, disebutkan bahwa anggota Polri diberhentikan tidak dengan hormat apabila terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dan atas pertimbangan dari pejabat untuk tidak dipertahankan," kata Sugeng.

"Ini ada buntutnya memang, ada frasa 'dan atas pertimbangan dari pejabat untuk tidak dipertahankan'," ungkap dia.

Sugeng pun menduga lolosnya Napoleon dari pemecatan karena adanya pejabat berwenang yang ingin tetap mempertahankan eks Kadiv Hubungan Internasional Polri tersebut.

Di sisi lain, frasa tersebut juga memberikan peluang bagi anggota Polri yang meski terbukti bersalah di pengadilan, tapi tetap bisa dipertahankan dalam institusi Bhayangkara.

"Artinya kalau pertimbangannya dipecat ya dipecat, jadi ada pertimbangannya. Kalau frasa pertama kan tegas PTDH, tapi ada frasa yang membuat peluang seorang anggota Polri tidak dipecat atas pertimbangan pejabat," kata Sugeng.

Sebagai informasi hasil sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri yang digelar pada Senin (28/8/2023), Irjen Napoleon hanya dijatuhi sanksi demosi selama 3 tahun 4 bulan. Napoleon lolos dari pemecatan secara tidak hormat.

Sidang KKEP Polri tersebut dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Ahmad Dofiri sebagai ketua dan Wadankor Brimob Polri Irjen Imam Widodo sebagai wakil ketua.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini