"Pelibatan Pemda menjadi sangat krusial, agar penyaluran minyak goreng curah di pasar-pasar tradisional bisa berjalan dengan lancar, dan bisa mencegah terjadinya potensi perubahan harga di pengecer di atas HET."
"Terkait ini, kita (KSP) sudah sampaikan pada rakor bersama Kemendag, Kemenperin, dan Satgas Pangan, beberapa hari lalu," kata Panutan di gedung Bina Graha Jakarta, Rabu (23/3/2022).
Ia menambahkan, selama ini keberadaan minyak goreng curah ada di pasar-pasar tradisional, jumlahnya mencapai 16 ribu lebih di seluruh Indonesia.
Jadi, jika pengawasan kebijakan HET hanya dilakukan pusat tanpa melibatkan Pemda, maka sulit untuk mengontrol HET yang ada di pasaran.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Suci Bangun Dwi Setyaningsih)