TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara cek penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang kembali dikucurkan pada 2022 ini.
Program bantuan yang juga bertajuk Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) ini akan memberikan dana sebesar Rp600 ribu, lebih rendah dari tahun lalu yang senilai Rp1,2 juta.
Bagi pelaku UMKM yang ingin mengecek apakah Anda menerima BLT UMKM Rp600 ribu, Anda dapat memeriksanya melalui link eform BRI, eform.bri.co.id/bpum, atau banpresbpum.id via BNI.
Sesuai siaran pers Sekretariat Presiden, pencairan BLT UMKM 2022 rencananya akan diterima kurang lebih 2,76 juta keluarga.
Pencairannya akan dilakukan mulai kuartal pertama 2022 atau sekira Januari-Maret 2022.
Cara Cek Penerima BLT UMKM di BRI
Baca juga: Diikuti 500 Peserta, Kejurnas Judo Kasad Cup XIII Diharapkan Cetak Atlet Tangguh dan Andal Tanah Air
Baca juga: Harga Terbaru HP Samsung Maret 2022: Galaxy A03 hingga Galaxy Z Fold3
- Para pelaku UMKM dapat masuk ke link https://eform.bri.co.id/bpum.
- Masukkan nomor KTP serta kode verifikasi.
- Klik proses inquiry.
- Kemudian akan ditampilkan keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak. Jika bukan penerima BPUM, maka akan ditampilkan tulisan: "Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."
- Namun, jika terdaftar sebagai penerima, pelaku UMKM dapat mencairkan BLT UMKM dengan mendatangi kantor BRI. Selain itu, bantuan juga bisa langsung ditransfer ke rekening.
Cara Cek Penerima BLT UMKM di BNI
1. Masuk ke laman http://banpresbpum.id.
2. Isi nomor KTP.
3. Pilih Cari.
4. Akan ada pemberitahuan jika Anda masuk atau tidak sebagai penerima BPUM 2021.
Syarat dan Cara Pencairan BLT UMKM Rp600 ribu
Penerima bantuan dapat mencairkan dana bantuan setelah mendapatkan informasi pesan teks atau telepon dari Bank BUMN, Bank BUMD atau PT Pos Indonesia.
Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank penyalur, nantinya akan dibuatkan rekening baru oleh bank penyalur tersebut.
Berikut ini beberapa dokumen yang harus dibawa untuk mencairkan dana BLT UMKM:
1. E-KTP;
2. Fotokopi NIB atau SKU;
3. Kartu Keluarga (KK).
Penerima harus mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.
Kemudian, penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data.
Nantinya bank penyalur akan mencairkan dana BLT UMKM secara langsung.
Cara Daftar BPUM
Sementara itu, diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, calon penerima BPUM diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota.
Kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.
Pengusul BPUM menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.
Usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM yang memuat data sebagai berikut:
- NIK sesuai KTP Elektronik;
- Nomor Kartu Keluarga (KK);
- Nama lengkap;
- Alamat;
- Bidang Usaha;
- Nomor telepon.
Baca juga: Chord dan Lirik Lagu Comethru - Jeremy Zucker: Now Im Shaking Drinking All This Coffee
Baca juga: Chord Gitar dan Lirik Lagu Somewhere Only We Know - Keane: Oh Simple Thing, Where Have You Gone?
Syarat Penerima BPUM
- Warga Negara Indonesia;
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK);
- Memiliki Usaha Mikro;
- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD;
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Yurika Nendri/Nadya)