TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik Bareskrim Polri menyita sejumlah aset milik tersangka kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Chandra Sukma Kumara mengatakan, total aset Indra Kenz yang telah disita penyidik mencapai Rp 55 miliar.
"Untuk aset yang sudah kita sita kurang lebih ada Rp 55 miliar," ujar Kombes Chandra Sukma Kumara dalam konferensi pers, Jumat (25/3/2022).
Chandra menjelaskan, total aset yang disita tersebut terdiri dari satu unit kendaraan Ferrari California 2012, satu unit Tesla Model 3, serta uang tunai sebesar Rp 1.245.371.103.
Selain itu polisi juga menyita enam unit rumah dan bangunan yang tersebar di wilayah Medan, Sumatera Utara dan kawasan Alam Sutera, Tangerang.
Chandra menyatakan bahwa proses penelusuran yang dilakukan Polri bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan laporan dari para korban masih terus didalami.
"Kita akan telusuri lagi. Jadi penyidik kami tidak bergerak disini, apapun informasi yang ada, termasuk yang akhir, rekan-rekan di Twitter kita dalami juga," jelasnya.
Chandra juga mengatakan sampai saat ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 64 saksi dalam kasus penipuan tersebut.
Adapun dari seluruh saksi yang diperiksa itu, 40 di antaranya merupakan korban penipuan Indra Kenz.
"Dengan kerugian mencapai Rp 44 miliar dan ini mungkin akan bertambah," tutur dia.
Polisi juga membuka pengaduan untuk masyarakat yang memiliki informasi yang terkait dengan kasus Binomo.
"Kita sampaikan jika masyarakat ada informasi kita ada hotline, dan rahasia daripada pemberi informasi akan kita jaga kerahasiaannya," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan pihaknya juga sudah melakukan pemblokiran transaksi keuangan Indra Kenz ke Kepulauan Karibia.
Langkah pemblokiran dilakukan usai tim penyidik melakukan pelacakan dan menemukan rencana transaksi keuangan yang dilakukan oleh Indra.
Dari hasil temuan tersebut, pihaknya kemudian melakukan kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memblokir aset tersebut.
"Kita baru mendapatkan satu transaksi yang akan dicairkan di Kepulauan Karibia kita bisa blokir untuk jangan dicairkan dulu berkat bantuan dari PPATK," ujarnya.
Whisnu mengatakan, saat ini pihaknya masih terus berkoordinasi agar aset yang telah dibekukan itu dapat dipindahkan ke Indonesia untuk dijadikan sebagai barang bukti lanjutan.
Baca juga: Indra Kenz Bilang Maaf, Tapi Tak Akui Kesalahan dan Minta Keringanan Hukuman seperti Doni Salmanan
"Ini kami lagi dalami dan kerja sama dengan PPATK untuk bisa melakukan koordinasi sehingga uang hasil kejahatan yang ada di luar negeri bisa dipindahkan ke sini sebagai barang bukti, jadi kita langsung kerja sama dengan PPATK luar negeri," tuturnya.
Sebelumnya, PPATK mengaku menemukan sejumlah penerima aliran dana yang diduga erat dengan investasi ilegal.
Salah satunya, diduga milik bos platform Binomo yang berlokasi di Kepulauan Karibia.
Kepala PPATK Ivan Yustivandana mengatakan, hal ini didapati pihaknya setelah menelusuri dugaan aliran uang terkait dengan tindak pidana berupa investasi ilegal di dalam negeri maupun ke luar negeri.
"Penerima dana diduga merupakan pemilik dari platform Binomo yang berlokasi di Kepulauan Karibia dengan total dana selama periode September 2020-Desember 2021 sebesar 7,9 juta Euro," ujarnya.
Whisnu mengatakan, pihaknya sampai saat ini masih menerima laporan dari masyarakat melalui call center yang telah disediakan.
"Kami sudah menerima 500 laporan lewat hotline, yang (melaporkan) langsung ada 30 orang kami terima lagi," jelasnya.
Dalam perkara ini, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait aplikasi Binomo.
Polisi mengungkapkan bahwa Indra memiliki keterkaitan langsung dengan Binomo. Ia direkrut untuk menjadi affiliator dan mempopulerkan aplikasi investasi bodong.
Di sisi lain Indra Kenz membantah dirinya tergabung menjadi affiliator Binomo.
Pria yang dijuluki Crazy Rich Medan itu mengaku hanya sebagai pengguna saja. Indra mengaku mengenal dan mengikuti Binomo dari iklan pada 2018 silam.
Kemudian satu tahun setelahnya, dia membuat konten Youtube hingga menjadi terkenal.
"Di tahun 2018 saya tahu Binomo binary option dari iklan kemudian saya mengikuti, 2019 saya membuat konten di YouTube sampai saya dikenal sampai sekarang," ujar Indra saat dihadirkan dalam pengungkapan kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Indra juga mengklaim tidak pernah ada niat menipu orang. Bahkan, kata dia, orang tuanya pun tak pernah mengajarakannya menjadi penipu.
"Dari awal tidak pernah ada niatan untuk merugikan orang lain ataupun sampai menipu. Karena orang tua saya tidak pernah mengajarkan saya untuk menipu," jelas dia.
Baca juga: Cerita Indra Kenz Kenal Binomo dari Iklan, Ikut Pelatihan hingga Menjadikannya Konten Youtube
Namun demikian, dia meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih investasi.
Sebab, banyak platform investasi yang ternyata ilegal dan memiliki resiko tinggi.
"Tetapi sayang sekali hal ini harus terjadi dan saya terima kasih kepada pihak kepolisian dan aparat yang telah bertugas mengawal kasus ini dan tentunya ke depannya saya berharap masyarakat Indonesia bisa belajar dalam kejadian kali ini untuk memilih investasi. Banyak yang ilegal maupun legal. Karena semua investadi memiliki resiko," jelas dia.
Oleh karena itu, kata Indra, dirinya berkomitmen untuk mentaati proses hukum yang kini tengah menjeratnya sebagai tersangka.
"Terakhir sebagai pria yang bertanggung jawab tentunya Saya akan patuh dan mengikuti proses hukum yang ada. Sekali lagi terima kasih," ujarnya.
Terkait bantahan Indra Kenz itu, polisi menyatakan tidak akan mengejar pengakuan tersangka.
"Masalah pengakuan dia tidak mengaku kami penyidik tidak mengejar itu. Kami mengejar alat bukti lain masih ada keterangan saksi kemudian data-data," ujar Kombes Chandra Sukma Kumara.
Chandra mempersilakan Indra Kenz terus berkelit mengenai kasus yang kini tengah menjeratnya.
Menurutnya, tugas Polri untuk membuktikan terkait kasus tersebut.
"Karena memang keterangan tersangka itu tidak ada nilai dalam hal penyidikan. Silakan berkelit atau pun apa itu hak tersangka dan kewenangan kami membuktikan itu semua," kata Chandra.(tribun network/igm/oji/dod)