"7 dari 9 fraksi menyetuji usulan untuk persetujuan penjualan barang milik negata kapal KRI Teluk Sampit 515," kata Abdul Kharis.
Abdul Kharis meminta agar persetujuan penjualan kapal eks KRI Teluk Sampit 515 pada Kementerian Pertahanan dapat dijalankan sesuai perundang-undanganan yang berlaku.
Dimana, nilai perolehan penjualan kapal eks KRI Teluk Sampit 515 sebesar Rp173.966.007.672.
Sementara, dalam kesempatan yang sama, Wamenhan Herindra mengungkap kondisi kapal eks KRI Teluk Sampit 515.
Dimana, Kapal tersebut dinilai sudah tidak layak pakai. Hal itu bisa dilihat dari ruang mesinnya juga mengalami rusak berat.
"Gambar menampilkan bangunan kapal, plafon, anjungan dan geladak dalam kondisi rusak berat dan tidak layak pakai. Kedua, gambar menampilkan ruang mesin dengan kondisi rusak berat. Semua udah keropos ini Pak," kata Herindra dalam paparannya.
Selain itu, Herindra mengatakan bahwa penghapusan KRI Teluk Sampit ini juga tidak menganggu tugas pokok dan fungsi TNI Angkatan Laut.
"Penghapusan KRI Teluk Sampit tidak mengganggu tugas pokok dan fungsi TNI Angkatan Laut," tambahnya.
Herindra juga berharap melalui penjualan KRI Teluk Sampit 515 ini menjadi masukan untuk kas negara.
"Pemindahtanganan dengan penjualan KRI Teluk Sampit 515 dapat menjadi masukan bagi negara," jelas Herindra.
Dikutip dari berbagai sumber, KRI Teluk Sampit 515 adalah kapal perang milik Tentara Nasional Indonesia Angakatan Laut (TNI AL) bernomor lambung 515 yang diproduksi oleh perusahaan Korea Selatan, Korea SB & Eng., Masan, dan Korea Tacoma SY, Chinhae pada tahun 1981.
Setelah masuk ke Indonesia, kapal perang tersebut dinamai dengan nama "Teluk Sampit" yang diartikan sebagai nama teluk dari Kabupaten Kotawaringin, Kalimantan Tengah.
KRI Teluk Sampit 515 merupakan kapal perang yang bertipe kapal pengangkut tank (Landing Ship Tank (LST)) yang dapat mengangkut berbagai keperluan logistik, seperti perlengkapan dan peralatan perang dan tank serta dapat mengangkut tentara infanteri.