News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Anak Nia Daniaty

Kasus CPNS Bodong, Olivia Nathania Divonis 3 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Ajukan Banding

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Momen kuasa hukum Olivia Nathania saat menjadi sasaran amukan korban di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/3/2022).

TRIBUNNEWS.COM - Olivia Nathania, putri penyanyi Nia Daniaty divonis tiga tahun kurungan penjara atas kasus penggelapan dan penipuan pengadaan calon pegawai negeri sipil (CPNS). 

Andy Mulia Siregar, kuasa hukum Olivia Nathania mengaku akan mengajukan banding atas vonisnya tersebut. 

Meski demikian Andy dan timnya tetap menghargai putusan hakim.

Nia Daniaty dan Olivia Nathania 3 (Kolase Tribunnews/ Instagram @niadaniatynew)

Menurutnya ada beberapa pertimbangan yang tak diindahkan oleh ketua majelis hakim sebelum menjatuhkan vonis.

"Kami merasa ada berapa pertimbangan yang tidak dilakukan dengan tepat, itu akan kami ajukan upaya hukum banding," kata Andy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/3/2022) sebagaimana dilansir Kompas.com.

Baca juga: Tak Terima Olivia Nathania Divonis 3 Tahun Penjara, Korban CPNS Fiktif Histeris: Hukum Allah Berlaku

Andy mengatakan Hakim tidak mempertimbangkan upaya dari kliennya yang telah mengembalikan uang ke para korban.

Padahal menurut dia kliennya sudah mengambalikan beberapa uang tersebut. 

"Seperti alasan yang sudah kita sampaikan, berupa pengembalian yang sudah dikembalikan," 

"Ternyata itu tidak dijadikan pertimbangan oleh majelis Hakim," ujar Andy.

Korban Tidak Terima

Sebelumnya, Olivia terbukti melakukan penipuan terkait pengadaan CPNS bodong, sehingga melanggar Pasal 378 jo Pasal 65 KUHP tentang Penipuan.

Vonis yang dijatuhkan pada Olivia lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Olivia 3,5 tahun penjara.

Diketahui, atas perbuatannya kepada 225 korban membuat kerugian hingga Rp 9,7 miliar.

Mendengar vonis hakim yang dinilai terlalu ringan untuk Olivia.

Korban yang hadir dalam persidangan berteriak tidak terima dan bahkan histeris.

Diwartakan Tribunnews.com, Korban yang diketahui bernama Agustin itu pun pingsan di dalam ruang sidang.

Korban CPNS fiktif histeris mendengar Olivia Nathania hanya divonis tiga tahun penjara. (Kolase Tribunnews.com)

Baca juga: Sebut Permintaan Olivia Nathania Tak Masuk Akal, Pengacara Korban CPNS Bodong: Kasihan Rakyat Kecil!

Baca juga: Kuasa Hukum Olivia Nathania Tegaskan Total Kerugian Korban Penipuan CPNS hanya Rp 315 Juta

Ia digotong oleh orang-orang keluar ruangan.

Tak lama setelah hilang kesadaran, Agustin bangkit dan berteriak lagi.

Agustin yang juga mantan guru SMA Olivia itu mengucap takbir.

"Allahu Akbar," ucapnya lantang, Senin (28/3/2022).

Kemudian Agustin mengutuk sikap tim kuasa hukum Olivia Nathania yang tetap mencari celah membela diri usai klien mereka divonis tiga tahun penjara.

"Kamu boleh mempermainkan hukum di negara, tapi hukum Allah berlaku," kata Agustin.

Enam Korban Penipuan CPNS Meninggal Dunia

Diwartakan Tribunnews.com,  ada sejumlah pengakuan mengejutkan mewarnai kasus ini.

Yakni adanya enam orang meninggal dunia imbas dari perbuatan Olivia. 

Korban diduga mengalami stress akibat tertipu. 

Olivia pun telah mengetahui kabar meninggalnya beberapa korban dari salah satu korban yang melaporkan perbuatannya kepada pihak kepolisian.

Kabar meninggalnya enam korban penipuan CPNS tersebut dibenarkan Agustin, yang juga merupakan salah satu korban.

Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania, resmi di tahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaaan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan rekrutmen CPNS. (Grid.ID/Daniel Ahmad)

Kata Agustin, salah satu korban yang meninggal dunia masih memiliki hubungan dekat dengan Olivia.

Dia adalah wali kelas Olivia saat SMA.

Mendengar kabar duka ini, Olivia sendiri tidak bisa berbuat banyak.

Ia hanya menyampaikan permintaan maafnya kepada Agustin.

(Tribunnews.com/Milani Resti/ Indah Aprilin Cahyani) (Kompas.com/Firda Janati)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini